TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto, terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin. Dia memperoleh suara tertinggi dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
Sunarto menang telak setelah meraih total 30 suara, jauh mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Untuk diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah.
"Jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," kata Ketua MA, Syarifuddin, dalam sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2014 seperti dilansir dari Antara.
Iklan
Sebelumnya, saat membuka sidang, Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.
Syarifuddin juga mengingatkan bahwa jabatan apa pun yang diemban hanya bersifat sementara. Ia menekankan, jalinan persaudaraan jauh lebih penting, sehingga harus tetap dijaga dengan baik.
“Sehingga siapa pun yang terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung dan kita hormati bersama,” imbuh ketua MA.
Pilihan editor: Ketua MA Sunarto Ungkap Program 100 Hari Kerja