TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) bersikap bijak dalam bermedia sosial menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024.
Rini mengatakan, imbauan ini guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN, terutama dalam masa kampanye yang berakhir pekan depan. "ASN kami imbau tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial terhadap pasangan calon," kata Rini dalam keterangan yang diperoleh Tempo pada Selasa, 19 November 2024.
Rini menjelaskan, imbauan bagi agar ASN bijak dalam bermedia sosial mencakup antara lain tidak mengunggah poster pasangan calon, memberikan komentar, membagikan tautan serta memberikan tanda suka terhadap konten pasangan calon. ASN, dia melanjutkan, diingatkan untuk berkomitmen menjaga netralitas, sehingga tidak diperkenankan dengan alasan apa pun untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"ASN harus mementingkan kepentingan masyarakat," ujar dia. Rini menilai, meski tidak diperkenankan untuk terlibat dalam agenda politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yaitu hak untuk memberikan suaranya di bilik suara nanti.
Dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN pada perhelatan pilkada 2024. Netralitas ASN, kata dia, juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tenyang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan, ia melanjutkan, juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
Pilihan Editor: