Menteri Hukum Sebut Presiden Prabowo Tidak Terikat Tenggat Terbitkan Keppres IKN

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak terikat batas waktu atau tenggat untuk menandatangani keputusan presiden atau Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menyebutkan, Prabowo tetap berkomitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap diselesaikan.

"Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, kemudian eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi. Itu saja, nah sekarang, kan, lihat politik anggarannya ke depan," ujar Supratman di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.

Dia melanjutkan, Prabowo menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD di kawasan IKN bisa segera dilakukan. Selain itu, juga gedung Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi, sehingga tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan terpenuhi. Selain itu, Supratman melanjutkan, pembangunan sejumlah gedung kementerian juga masih dikebut. Begitu pula tempat tinggal di IKN yang juga sedang dikejar pembangunannya. 

Dia menegaskan, tak ada masalah dengan Keppres pemindahan ibu kota. "Prinsipnya bukan soal dikasih target kapan. Kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," ujar Supratman.

Dia menambahkan, revisi UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlaku setelah Prabowo menerbitkan Keppres. Maka dari itu, Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota. "Tidak ada debatable lagi, Jadi hari ini ibu kota masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," katanya.

Pilihan Editor:

Jokowi Dukung Ridwan Kamil, Pramono Anung: Bagian Demokrasi, Boleh Saja

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online