TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan agenda putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Sama seperti hari sebelumnya, MK akan membagi proses persidangan hari ini ke dalam tiga sesi, dimana sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
"Sidang akan mulai pukul 08.00 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, MK akan menyidangkan total 152 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada). Pada sesi pertama hari ini, MK akan memutus 49 perkara sengketa pilkada. Salah satunya adalah sengketa pemilihan gubernur Papua.
Faiz memastikan, para pihak sudah dikirimkan surat panggilan untuk hadir di dalam persidangan. Persiapan menuju pembacaan putusan juga sudah dilakukan secara komprehensif dari berbagai sisi, baik substantif maupun teknis.
Pada Selasa kemarin, MK sendiri telah selesai bersidang untuk 158 perkara sengketa pilkada. Dari 158 perkara yang disidangkan tersebut, hanya ada 20 perkara yang diberikan kesempatan oleh MK untuk melanjutkan ke tahapan sidang berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Agenda pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.