TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang salah satunya menggugat Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai pemilihan ulang. Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan penghelatan Pilkada ulang.
Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemilihan ulang apabila dalam pemungutan suara kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang atau memiliki perolehan suara terbanyak dari pasangan calon yang berlaga.
"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak hari pemungutan suara dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang jabatan sampai masa dilantiknya kepada daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Kamis, 14 November 2024.
Pada Jumat, 8 November lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jika dalam perhelatan pilkada di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Maka, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat sementara.
Untuk Pilkada 2024, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam hal tersebut KPU juga akan menggelar pilkada ulang pada tahun berikutnya atau pada September 2025. Afif mengatakan wacana pencoblosan ulang pemimpin daerah itu telah dibahas bersama Komisi bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembahasan tahapan pilkada ulang, kata Afif, akan dilanjutkan setelah proses kontestasi pemilihan pemimpin daerah 2024 itu selesai. Namun, pencoblosan akan dilakukan kurang dari tahun setelah pelaksanaan pilkada. “Detail tahapannya akan kita bahas,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung sependapat dengan usulan KPU yang menjadwalkan pilkada ulang pada 25 September 2025. Doli mengatakan Komisi bidang Pemerintahan sebelumnya telah memutuskan pemungutan suara ulang yang dimenangkan kotak kosong tidak boleh dihelat lebih dari satu tahun setelah pemunguatan suara dilakukan.
Pada pilkada 2024, KPU mencatat terdapat 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut jumlah pilkada dengan calon tunggal di 2024 merupakan yang tertinggi sejak Pilkada 2015.
Alfitria Neti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.