TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan, PDIP menghormati putusan pengadilan. Namun tidak dengan hakim karena memutus untuk tidak menerima gugatan tersebut.
"Tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya,” ujarnya.
Gayus menambahkan, PDIP menghormati putusan karena mengingat Indonesia yang merupakan negara hukum. Apapun putusan pengadilan, dia menyebut harus tetap dihormati.
"Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Gayus juga menyampaikan semangat PDIP. "Saya akan sampaikan semangat kami. Prabowo yes, Gibran no," kata dia.
Iklan
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim menjelaskan, putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu.
Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: CSIS soal Prabowo Ajak Partai Gurem Masuk Kabinet: Tak Ingin Ada yang Ganggu Stabilitas Politik