Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus-Kampus, Terakhir Terjadi di Universitas Islam Riau

1 month ago 37

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat ke publik. Terbaru, insiden ini dilaporkan terjadi di Universitas Islam Riau (UIR), menambah panjang daftar kasus serupa di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Seperti yang diketahui, kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Namun, sejumlah kasus yang terungkap belakangan ini justru menunjukkan bahwa lingkungan kampus tidak sepenuhnya bebas dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual.

Berikut deretan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terungkap di lingkup kampus

Universitas Hasanuddin (Unhas)Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya.

Ahmad Bahar, selaku Humas Unhas, menjelaskan bahwa FS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, telah diberhentikan dari jabatannya dan dinonaktifkan selama dua semester. Sanksi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap per 29 November 2024.  

Proses investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, yang dipimpin oleh Farida Patittingi. Langkah-langkah investigasi meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan terhadap para pihak terkait, serta pemberian ruang aman bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian.  

Saat ini, mahasiswi yang diduga menjadi korban telah menerima layanan psikologi dari pihak kampus serta pendampingan trauma untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.

Universitas Gunadarma

Sebuah video yang menunjukkan aksi persekusi terhadap seorang mahasiswa Gunadarma yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual menjadi viral di media sosial. Dalam insiden tersebut, terduga pelaku mengalami perlakuan kekerasan dari puluhan mahasiswa lainnya, termasuk ditelanjangi, diikat, disiram, dan dipaksa meminum air seni.  

Persekusi ini terjadi setelah muncul pengakuan seorang mahasiswi mengenai pelecehan seksual melalui unggahan di akun Instagram @anakgundardotco.  

Sementara itu, kasus pelecehan seksual tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Metro Depok pada 13 Desember 2022. Korban, seorang mahasiswi berinisial NWS (18), memutuskan mencabut laporan dan memberikan maaf kepada pelaku. Keputusan untuk berdamai diambil karena korban merasa kejadian tersebut sudah berlalu cukup lama, yaitu sekitar tiga bulan sebelumnya, dan tidak ingin memperpanjang masalah lebih lanjut.

UPH

Seorang dosen piano di Universitas Pelita Harapan (UPH), MS, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya selama bertahun-tahun. Dugaan ini diungkapkan oleh Airin Efferin, seorang musisi sekaligus pianis yang juga merupakan rekan MS.  

Menurut Airin, tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan otoritas, yang utamanya menyasar mahasiswa, khususnya mahasiswi, serta sejumlah kolega.  

Pada 17 Oktober 2024, MS diketahui sudah tidak lagi menjadi bagian dari Fakultas Musik UPH. Pemberhentian ini dianggap sebagai hasil dari keberanian para dosen, mahasiswa, dan alumni yang melaporkan pelanggaran etika, moral, serta profesionalisme yang dilakukan oleh MS.

Universitas Islam Riau

Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (YLPI) resmi memecat SAL, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR), terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumnus, WJ. Pemecatan ini berlaku sejak 2 Desember 2024, sesuai surat yang ditandatangani Ketua Umum YLPI, Nurman, pada 26 November 2024.  

Rektor UIR, Syafrinaldi, membenarkan keputusan tersebut. Pemecatan SAL merupakan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIR setelah melalui pemeriksaan mendalam.  

Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika WJ mendatangi SAL untuk meminta rekomendasi mengajar. Setelah memendam trauma, WJ akhirnya melapor pada Agustus 2024. Namun, penyelidikan polisi dihentikan karena dianggap daluwarsa.  

SAL, yang mengundurkan diri dari jabatan dekan setelah kasus ini viral, melaporkan balik WJ atas tuduhan pencemaran nama baik. Hingga kini, proses hukum terkait laporan SAL masih berlangsung.

MICHELLE GABRIELA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DINDA SHABRINA

Pilihan Editor: Kekerasan Seksual di Universitas Islam Riau, Eks Dekan Fisip Dipecat

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online