Praktik Judi Online Berkembang Dengan Cara dan Metode Baru

1 month ago 30

Selular.ID – Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi terkait judi online (Judol) di Indonesia meningkat pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari 25 triliun rupiah dalam setahun terakhir.

Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia mengatakan, tahun 2023, deposit masyarakat mencapai 34 triliun, tahun ini sampai kuartal III mencapai 43 triliun.

Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator.

Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merhcant. Mereka menggunakan crypto dan valas.

“Kalau tahun 2023 kami mengidentifikasi 3,4 juta pemain. Sekarang di kuartal empat kemarin sudah mencapai 8,8 juta, dan mungkin akhir tahun bisa di atas 11 juta pemain,” ujar Danang dalam diskusi Forum Wartawan Teknologi (Forwat) di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online masih menjadi masalah besar, berkembang dengan cara dan metode baru.

Sehingga perlu penanganan serius. Danang mendorong adanya penguatan kebijakan dan penegakan hukum, terhadap judi online yang dinilai telah menjadi darurat nasional sehingga perlu untuk segera diberantas.

Untuk memutus rantai peredaran uang dalam judi daring, pemerintah melalui Bank Indonesia, OJK dan pemangku kepentingan lainnya terus memperkuat pengawasan transaksi keuangan.

Dikatakan Danang, penanggulangan judi online secara efektif membutuhkan pendekatan kolaborasi kolektif yang dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut.

Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan.

Judi online yang semakin marak memanfaatkan platform pembayaran digital untuk mempercepat transaksi, dan BI berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.

Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun.

Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.

Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel – DKSP Bank Indonesia mengungkapkan, BI terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online.

Melalui regulasi seperti Pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

“Bank Indonesia turut berperan pada penanganan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya.

“BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online.”ujarnya.

Sebagai salah satu platform keuangan digital, DANA Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman.

Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia mengatakan sejak didirikan 7 tahun lalu, Dana berupaya membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan melalui edukasi dan inovasi dalam aplikasinya.

DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA.

Dina menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.

Lewat fitur seperti Dana Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam Dana Protection.

Artinya pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan.

Saat ini, 3,6 juta pengguna Dana juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.

Baca Juga:3 Tips Untuk Kenali Penipuan Judi Online

“DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan.” tegas Dini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online