Rhoma Irama Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

1 month ago 9

Jakarta, Selular.ID – Rhoma Irama mengajak masyarakat memerangi judi online melalui inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’.

Inisiatif ini dihadirkan Gopay bersama musisi legendaris tanah air tersebut untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.

Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo menjelaskan kolaborasi dengan Rhoma Irama merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay sebagai bagian dari ekosistem GoTo dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat,” ujar Ade Mulya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.

Rhoma Irama, Musisi sekaligus mitra GoPay dalam mengedukasi bahaya judi online menceritakan “Saat membuat lirik lagu ‘Judi’, ini saya benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan saya masukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat. Kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata. Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat.”

Baca Juga: Bank Jago Catat 100 Ribu Nasabah Baru Dari Gopay Tabungan

Melanjutkan upaya pemberantasan judi online, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.

Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.

Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.

Kominfo Apresiasi GoPay atas Inisiatif Kampanye Judi Pasti Rugi untuk Memberantas Judi OnlineKominfo Apresiasi GoPay atas Inisiatif Kampanye Judi Pasti Rugi untuk Memberantas Judi Online

Sejak diluncurkan pada awal bulan Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website judipastirugi.com dan aplikasi GoPay telah tembus lebih dari 500 ribu orang.

Pemerintah terus secara serius melakukan upaya memerangi praktik judi online. Menurut Bapak Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan Online, Ini Tips Jaga Keamananan Digital Dari GoPay

Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi. “Kami apresiasi GoPay sebagai karya anak bangsa sebagai bagian dari GoTo atas kolaborasi untuk berantas judol melalui langkah konkrit. Ini merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh masyarakat.”

GoPay Berkolaborasi Lintas Sektor untuk Memerangi Judi OnlineGoPay Berkolaborasi Lintas Sektor untuk Memerangi Judi Online

Ade menambahkan, inisiatif yang dilakukan GoPay sebagai upaya pencegahan judi online meliputi teknologi dan edukasi.

Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi penerapan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.

Berikut cara masyarakat melaporkan aktivitas judi online:

1. Akses melalui website www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay.
2. Laporkan nomor telepon, website atau sosial media yang mendukung praktik judi online di bagian “Bantu Laporkan, Yuk!”
“GoPay sebagai karya anak bangsa, terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan,” tutup Ade.

Baca Juga: GoTo Rilis Aplikasi GoPay, Ada Fitur Gratis Transfer Instan!

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online