Sederet Tersangka yang Lolos Berkat Praperadilan pada 2024

1 week ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Tom saat ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Praperadilan memang acap digunakan tersangka kasus dugaan korupsi untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Tempo telah merangkum sejumlah tersangka yang lolos berkat praperadilan pada 2024. Berikut informasinya.

1. Jufri Cardo Pasaribu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung fisik konstruksi dalam pengerjaan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan tahun anggaran 2022. Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Sadarisman, mengatakan bahwa permohonan praperadilan dimohonkan Jufri Cardo Pasaribu perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn dikabulkan.

"Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian atas keberatan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Belawan," jelas Soniady, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juli 2024, dikutip dari Antara.

2.  Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. 

3.  Indra Iskandar

PN Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar (Sekjen DPR RI ) hari Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Senin, 20 Mei 2024. Diketahui, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di ruang kerja Sekjen DPR RI pada 30 April 2024. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

4. Bupati nonaktif Sidoarjo, Gus Muhdlor

PN Jaksel juga mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terhadap KPK. "Terhadap permohonan tersebut (pencabutan) telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, PN Jaksel menerima permohonan praperadilan Gus Muhdlor terkait status penetapan sebagai tersangka oleh KPK dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

5. Eddy Hiariej

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan KPK setelah hakim tunggal PN Jaksel, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas dirinya. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Eddy ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. KPK menetapkan Eddy Hiariej pada Kamis 9 November 2023.

KHUMAR MAHENDRA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online