TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
1. Belum Lapor LHKPN
Raffi belum melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat Utusan Khusus Presiden wajib melaporkan LHKPN. Sebab, Utusan Khusus Presiden memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan serta hak-hak keuangan yang setara dengan pejabat menteri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan wewenang yang diberikan kepada para Utusan Khusus Presiden. “Jika merujuk pada dasar pembentukan penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, jabatan ini memiliki fungsi strategis,” kata Budi melalui pesan singkat pada Rabu, 23 Oktober 2024.
2. Hak Keuangan
Budi menyampaikan bahwa Utusan Khusus juga mendapat hak-hak keuangan yang sama setara dengan menteri. “Demikian pula, hak keuangan utusan khusus dan penasihat, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, dan hak keuangan staf khusus presiden, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon I,” kata Budi Rabu, 23 Oktober 2024.
Budi menilai bahwa para Utusan Khusus Presiden sudah sepantasnya melaporkan harta dan kekayaan mereka. “Sehingga sepatutnya termasuk sebagai wajib lapor LHKPN,” tutup Budi.
3. Program Kerja Raffi Ahmad
Iklan
Raffi berharap untuk urusan pembinaan generasi muda dan pekerja seni nanti dapat mengakselerasi program-program yang telah disiapkan oleh Kabinet Merah Putih. “Mungkin setelah ini saya instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronkan,” kata Raffi di Istana Negara, Selasa, 22 Oktober 2024.
4. Regulasi Utusan Khusus Presiden
Adapun aturan tentang Utusan Khusus Presiden pertama kali ditetapkan oleh Jokowi, pada 18 Oktober 2024, beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya. Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan membuat laporan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Utusan khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam daftar organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
SULTAN ABDURRAHMAN I RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR
Pilihan Editor: Perkiraan Kekayaan Beberapa Pesohor, Politikus dan Musisi di Kabinet Merah Putih