SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait adanya pemblokiran laman atau situs resmi milik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sebelumnya, situs resmi Kadin Indonesia yang dikelola kubu Arsjad Rasjid, yaitu kadin.id tidak bisa diakses pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Pada hari Selasa (8/10/2024), situs tersebut masih tidak bisa dibuka dan menampilkan atribusi “Trust Positif” Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pada Kamis (10/10/2024), situs kadin.id sebenarnya sudah bisa diakses dan memunculkan informasi kegiatan Arsjad dan Kadin yang dipimpinnya.
Namun, situs tersebut kembali tidak bisa diakses pada Sabtu (12/10/2024).
Saat dibuka, situs kadin.id lagi-lagi menampilkan atribusi “Trust Positif” dan keterangan “404 Not Found”.
Lantas, apa kata Kadin kubu Arsjad dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal pemblokiran situs kadin.id?
Baca juga: Kominfo Buat Gerakan Berantas Judi Online
Pernyataan Kadin
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin kubu Arsjad, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, pemblokiran situs kadin.id membuat akses informasi penting bagi komunitas bisnis di Indonesia serta layanan Kadin kepada anggotanya terhambat.
Ia mengonfirmasi bahwa situs kadin.id tidak bisa diakses sejak Minggu (6/10/2024), namun ia tidak mengetahui alasan di balik pemblokiran ini.
“Situs tersebut merupakan platform resmi yang berfungsi sebagai sumber informasi terkait profil organisasi, program kerja, dan layanan bagi anggota Kadin serta komunitas bisnis,” kata Dhanis dalam keterangannya, (10/10/2024).
“Pemblokiran terjadi secara mendadak tanpa alasan yang jelas dan terdeteksi dalam daftar pemblokiran Trust Positif Kemenkominfo dan di berbagai penyedia layanan internet (ISP),” tambahnya.
Baca juga: 23 Anggota Kadin Saweran Dukung TImnas U-23, Hasilkan Rp23 Miliar
Tak Melanggar Apapun
Dhanis menjelaskan, situs kadin.id yang diblokir sudah didaftarkan di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sejak 3 Oktober 2016.
Ia menegaskan, situs tersebut tidak pernah dilaporkan melanggar peraturan apa pun.
Situs kadin.id memuat layanan untuk anggota dan komunitas bisnis yang disebut Dhanis sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dhanis menambahkan, saat situs kadin.id diblokir, pihaknya telah menyampaikan surat resmi dengan Nomor 2005/DP/X/2024 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Bapak Budi Arie Setiadi, pada Minggu.
Surat tersebut dikirimkan untuk meminta normalisasi akses situs kadin.id agar kembali beroperasi sesuai fungsi dan tugasnya sebagai wadah pengusaha Indonesia dan mitra strategis pemerintah.
Baca juga: Menkominfo Klaim Blokir Aplikasi TEMU, Tetapi Kok Begini
Kominfo Buka Suara
Terkait situs kadin.id yang diblokir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan, pemblokiran dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Kadin kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Namun, ia tidak menjelaskan Kadin kubu mana yang meminta pemblokiran situs.
Hokky juga tidak membeberkan kapan permintaan pemblokiran situs kadin.id diterima Kemenkominfo.
“Ada permintaan. Setahu kami ada surat dari Kadin ke menteri,” ujar Hokky, pekan lalu (12/10/2024).
Pemblokiran situs kadin.id terjadi saat terjadi dualisme kepemimpinan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
Arsjad adalah Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang terpilih dalam musyawarah nasional (Munas) ke-VIII di Kota Kendari pada Kamis (1/7/2021).
Sementara Anindya adalah Ketua Umum Kadin versi musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di Hotel St Regist, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024).
Terkait dualisme kepemimpinan yang terjadi di internal Kadin, Dhanis menyatakan, pihaknya berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024 yang diteken antara Arsjad dan Anindya ketika dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ia menerangkan, kesepakatan tersebut berisi persetujuan semua pihak untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.
“Saat ini, kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” kata Dhanis.
“Setiap langkah yang diambil termasuk penetapan pengurus organisasi harus selalu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1987, Keppres Nomor 18 Tahun 2022 dan peraturan organisasi Kadin Indonesia,” pungkasnya.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News