Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

3 weeks ago 13

TEMPO.CO, JakartaBadan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas untuk diselaraskan pada periode 2024-2029.

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, badan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Sturman pada akhir rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang.

Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan daftar usulan RUU tersebut nantinya akan diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.

“Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, Anda mau mengusulkan silakan nanti, sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi Prolegnas,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Andreas menyebutkan, dalam mekanisme penyusunan Prolegnas, terdapat Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan hingga kumulatif terbuka.

“Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” kata dia.

Adapun Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya akan bergerak cepat dalam membahas sejumlah RUU prioritas. “Sekarang fokus Baleg itu lebih pada mempercepat semua,” ujarnya usai rapat.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan belum dapat mengalkulasi banyaknya RUU yang akan masuk daftar Prolegnas karena Baleg masih terus melakukan penyesuaian hingga akhir tahun ini.

“Belum ditotal, kami belum semuanya, ini kan masih bulan apa. Desember sudah ketahuan (daftar susunan Prolegnas),” tuturnya.

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Baleg DPR RI mulai menyesuaikan sejumlah RUU yang akan masuk daftar Prolegnas. Bob mengatakan, dalam proses penyusunan Prolegnas, terus dilakukan penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

Selanjutnya, Baleg DPR memasukkan RUU PPRT dan RUU MD3 ke Prolegnas prioritas…

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online