THR Tidak Dibayar Perusahaan? Ini Cara Lapor Pengaduan dan Posko Kemnaker

4 days ago 12

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Tunjangan ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sekali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing.

Namun, masih ada kasus di mana perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawan. Untuk mengatasi masalah ini dan melindungi hak pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan Posko THR yang siap membantu menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran THR.

Lantas, bagaimana cara melapor atau mengajukan pengaduan dengan benar? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini, Bunda!

Kewajiban perusahaan berikan THR

Menurut Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2025, Kemnaker menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. THR bahkan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil kepada pekerja atau buruh.

Berikut merupakan jenis pekerja yang memiliki hak THR daripada perusahaan tempatnya bekerja:

  • Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja bervariasi. Jika Bunda telah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, Bunda berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Namun, jika masa kerja Bunda belum mencapai satu tahun, maka THR yang diterima akan dihitung secara proporsional. Berikut adalah rumus untuk menghitung THR proporsional:

THR proporsional = (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

Selain itu, pekerja outsourcing juga berhak menerima THR jika telah bekerja lebih dari satu bulan. Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja atau dihitung secara proporsional. Perusahaan alih daya adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan THR tersebut.

Sanksi perusahaan tak bayar THR

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya diperingati. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan dua sanksi sesuai dengan kondisi yang berlaku.

Berikut adalah detail informasinya, dikutip dari laman Posko THR Kemnaker RI:

1. Terlambat membayar THR

Jika perusahaan terlambat memberikan THR kepada karyawan, mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini akan dikelola dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Namun, penting untuk diingat bahwa pengenaan denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada karyawan. Oleh karena itu, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban mereka dengan membayar THR sesuai ketentuan, meskipun ada keterlambatan dalam penyalurannya.

2. Tidak membayar THR 

Nah, kalau perusahaan tempat Bunda bekerja sama sekali tidak membayar THR kepada para pekerjanya, maka sanksi administratif akan dilayangkan. Perusahaan tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi seperti:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini bisa berasal dari pengaduan karyawan atau tindak lanjut pengawasan.

Setelah pemeriksaan, hasilnya akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Jika pengusaha tidak mematuhi nota tersebut, kasus ini akan dilaporkan hingga ke tingkat menteri.

Cara lapor jika THR 2025 tidak dibayarkan atau terlambat ke posko Kemnaker

Jika para pekerja tidak menerima hak THR sesuai ketentuan, atau bahkan tidak dibayar sama sekali selama masa kerja yang telah memenuhi syarat dalam Surat Edaran Kemnaker terlampir, maka segera laporkan isu tersebut ke Posko THR 2025 yang disediakan oleh Kemnaker.

Layanan pengaduan ini tersedia secara online melalui situs resmi Posko THR atau aplikasi SIAP KERJA. Layanan ini bertujuan untuk mendukung pekerja/buruh dalam memastikan bahwa pembayaran THR keagamaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Berikut adalah detail cara lapornya, Bunda.

1. Lapor pengaduan THR 2025 melalui website

  1. Kunjungi website Posko THR Kemnaker: poskothr.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu Masuk
  3. Login SIAPkerja: https://account.kemnaker.go.id/. (daftarkan diri bila belum terdaftar)
  4. Tekan menu Pengaduan THR
  5. Isikan formulir
  6. Laporkan

2. Lapor pengaduan THR 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA

  1. Pilih menu Masuk
  2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
  3. KonsultasiTHR:     
    • Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur) 
    • Isikan identitas (pojok kanan bawah)   
    • Mulai obrolan
  4. PengaduanTHR:     
    • Tekan menu Pengaduan THR     
    • Isikan formulir     
    • Laporkan

Demikian informasi mengenai sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, beserta tata cara pelaporannya kepada pihak berwenang. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online