TEMPO.CO, Jakarta - Tim Second Fleet Quick Response Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan 64 karung berisi pakaian bekas yang dibawa secara ilegal dari Tawau, Malaysia. Puluhan karung pakaian bekas ilegal itu diangkut dengan kapal kayu longboat di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, pada Ahad, 20 Oktober 2024.
Tim patroli Lantamal XIII Tarakan mendapati informasi bahwa kapal pengangkut barang ilegal itu bakal menuju Talisayan, Kalimantan Timur. Kapal itu diawaki oleh tiga anak buah kapal.
Dalam operasi ini, TNI AL mengerahkan prajurit untuk melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal kayu yang membawa barang ilegal itu. Para pelaku dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, Komandan Satuan Patroli Lantamal XIII Kolonel Laut, Wahyu Hidayat mengatakan ketiga pelaku diiming-imingi sejumlah uang tunai untuk membawa 64 karung pakaian bekas ilegal itu ke Kalimantan Timur. "Upah Rp 1,2 juta per karung untuk mengangkut dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
Iklan
Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI AL, Ferry Supriady kepada awak media menguturkan kapal pembawa barang ilegal ke perairan Indonesia itu melanggar regulasi yang berlaku. Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur larangan ekspor atau impor barang bekas ilegal di Indonesia.
"Maka kami rutin melaksanakan patroli guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII," ucapnya.
Pilihan editor: Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini