TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi langsung memantau persiapan kedatangan tamu negara dan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 20 Oktober 2024.
“Dari segi persentase (kesiapan pelantikan), insyaallah sudah kita maksimalkan,” kata Teguh saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan pemantauan persiapan pelantikan presiden pada Jumat malam. “Malam ini (Jumat) walaupun saya baru dilantik tadi, kami juga akan mengecek titik tertentu yang menjadi tanggung jawab pemprov (Jakarta),” ujarnya.
Teguh juga dijadwalkan menjemput tamu-tamu negara, khususnya yang datang di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 19 Oktober 2024. Pemerintah Provinsi Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Halim Perdana Kusuma.
Selanjutnya, Teguh bersama jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan lembaga lain akan melakukan pemeriksaan akhir panggung hiburan, pesta rakyat, hotel-hotel tempat menginap tamu negara, dan sebagainya.
“Dan pastinya adalah (memeriksa) bagaimana nanti masyarakat, pelajar, Abang None, dan sebagainya itu kita sudah siapkan semuanya,” tuturnya.
Mendagri Minta Teguh Setyabudi Kawal Transisi Pemerintahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Teguh menyatakan komitmennya memastikan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri ada tugas-tugas untuk memastikan agar Pilkada Serentak 27 November 2024, khususnya di DKI Jakarta, berjalan dengan baik, jurdil, luber,” kata Teguh saat ditemui setelah dilantik di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang sudah hampir dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta. Dia menyebutkan juga mendapat tugas menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.