TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Reki Putra Jaya, mengonfirmasi adanya satu penambahan laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024. Jumlah tersebut menjadikan adanya tiga laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Jakarta selama hampir sebulan masa kampanye.
“Ada 1 laporan yang masuk,” kata Reki saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Laporan dugaan pelanggaran kampanye terbaru diterima Reki pada Senin, 14 Oktober 2024. Reki enggan memberikan keterangan lebih lanjut seputar bentuk pelanggaran dari laporan yang diajukan kepada pihaknya karena sang pelapor belum bisa memenuhi syarat formil.
Hingga kini, Bawaslu Jakarta masih meminta perbaikan laporan terhadap pelapor agar formil materil terpenuhi. “Setelah formil materil terpenuhi kita langsung proses pemanggilan dan klarifikasi,” kata Reki.
Reki mengatakan, sembari menunggu pihak pelapor melengkapi syarat formil laporan tersebut, Bawaslu juga melakukan patroli di titik yang dilaporkan. “Supaya mungkin bisa terdeteksi dugaan-dugaan pelanggaran,” kata Reki.
Ia pun menyebut Bawaslu telah membahas laporan ini dengan Sentra Gakkumdu. “Kami juga rapat bersama Sentra Gakkumdu soal ini,” kata Reki.
Sebelumnya, Reki juga mengonfirmasi pihaknya menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada “Hanya dua kali laporan dugaan pelanggaran itu,” kata Reki pada Ahad, 13 Oktober 2024.
Reki menuturkan dua laporan itu terdiri dari dugaan melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di kawasan Jakarta Timur.
Iklan
Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan terjadi tiga hari sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 22 September 2024. Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pelapor tidak muncul saat diundang Bawaslu Jakarta, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi unsur.
Sedangkan laporan soal penghilangan APK, kata Reki, Bawaslu telah melakukan verifikasi secara formil dan material sesuai dengan hukum acara penanganan. Namun, setelah melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak dapat menemukan identitas yang melakukan perbuatan tersebut alias sang terlapor.
Soal wewenang Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi, Reki mengatakan mereka hanya dapat melakukan klarifikasi dan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada KPU. “KPU yang kemudian akan menindaklanjuti untuk memutuskan,” kata Reki.
Secara umum, menurut Reki, ruang gerak Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu adalah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan secara tersirat atau tersurat, mengajak publik untuk menggunakan hak suara, hingga ajakan kepada masyarakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Kami menyampaikan surat imbauan, misalnya ada salah satu pihak yang diduga melanggar, itu kami akan sampaikan,” kata Reki.
Adapun wewenang lain yang dimiliki oleh Bawaslu adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran pidana, atau dugaan pelanggaran etik pihak penyelenggara.
Pilihan Editor: Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google