Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang

1 month ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan mengikuti pembekalan calon menteri presiden terpilih Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024. Komandan Detasemen Pengawalan Khusus Menteri Pertahanan Letkol G. Borlak membenarkan ini.

"Pak Budi Gunawan masuk terakhir," kata Borlak kepada wartawan di Hambalang. Sebanyak 59 orang tercatat hadir ke pembekalan oleh Prabowo. Namun ia belum bisa memastikan apakah itu calon menteri dan wakil menteri.

Prabowo memanggil kandidat menteri, calon wakil menteri, serta bakal pejabat lainnya dalam kesempatan terpisah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Total 49 orang dipanggil pada Senin, 14 Oktober, 2024. Dalam kesempatan terpisah besok harinya, Ketua Umum Partai Gerindra itu menerima 59 orang.

Dalam dua kesempatan itu, Budi tidak tampak hadir di Kertanegara. Budi Gunawan merupakan orang dekat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Budi menjadi ajudan saat Megawati menjabat Presiden. Nama Budi sebelumnya disebut-sebut menjadi salah satu tokoh yang berpotensi masuk ke Kabinet Presiden terpilih Prabowo. 

Presiden Joko Widodo telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36  ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Iklan

Dalam salinan dokumen permohonan pertimbangan pergantian dan pengangkatan Kepala BIN yang dilihat Tempo, Jokowi mengusulkan nama Muhammad Herindra ke DPR. “Guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi surat yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi sudah mendiskusikan pemberhentian Budi Gunawan ke Prabowo sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.

“Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI. Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan/didiskusikan dengan presiden terpilih,” kata Ari melalui pesan singkat seperti dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pilihan editor: Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online