TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK M Busyro Muqoddas berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya bisa menerbitkan perpu untuk mengembalikan UU KPK yang lama. Ia menilai, Undang-undang KPK yang sekarang justru menjadikan korupsi merajalela di semua lapisan.
“100 hari kerja Prabowo itu harus memiliki agenda yang betul-betul sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Yaitu pertama, menerbitkan atau memulihkan UU KPK yang lama nomor 30 tahun 2002. Sehingga UU yang sekarang yang bikin korupsi semakin masif itu akan bisa dicegah oleh sejumlah kalangan,” kata Busyro Muqoddas di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa petang, 15 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, UU KPK yang lama itu bisa dihidupkan kembali dengan cara diterbitkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Memang, kata dia, untuk revisi undang-undang membutuhkan biaya politik dan macam-macam yang tinggi.
Tetapi, menurut Busyro, merupakan suatu kehormatan bagi Prabowo yang akan dilantik 20 Oktober 2024 mendatang jika bisa menerbitkan perpu mengenai pemulihan UU KPK yang lama itu.
“Segera revisi untuk jangka menengah dan jangka panjang,” kata dia.
Di waktu jangka pendek, ia melanjutkan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo bisa memproteksi rakyat Indonesia saat pemilihan kepala daerah. Jangan sampai kepala daerah yang terpilih atau menang karena faktor politik uang atau money politic.
Iklan
Karena, di balik ongkos politik para calon kepala daerah disinyalir ada bohir yang membiayai. Ujungnya mereka akan menagih pekerjaan atau proyek pemerintah setempat untuk mendapatkan balik modal. Bahkan, para bohir itu menagih dengan cara melalui peraturan daerah yang menguntungkan proyek mereka.
“Mereka (bohir) akan nagih lewat perda sehingga kalau ada perda yang melahirkan tragedi kemanusiaan seperti Rempang dan di Sumatera Barat ada belasan warga dinyatakan meninggal karena tambang emas dan sejenisnya di Kalimantan hingga Morowali bahkan Papua,” kata Busyro.
Ketua PP Muhammadiyah itu menyatakan, Muhammadiyah juga sudah melakukan kajian-kajian terkait dengan praktik pemilu dan Pilkada selalu diwarnai dengan proses-proses politik uang. Politik uang itu dalam berbagai bentuk, jenis dan cara.
“Kami mempunyai data sejak pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 itu menghasilkan birokrasi yang diwarnai pelaku-pelaku korupsi sekala nasional. Data kami ada, dta kami ambil dari KPK yang original. Yang original itu berdasar UU KPK nomor 30 tahun 2002 ” kata Busyro.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute