TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Benny Jozua Mamoto menyorot kondisi Komisi antikorupsi yang beberapa kali kalah dalam gugatan praperadilan. Sorotan Benny Mamoto itu diungkapkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat, hari ini.
"(Kekalahan di gugatan praperadilan) ini juga menjadi atensi publik karena publik menilai, katanya (KPK) hebat dalam penyidikan. (Tapi) kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan?" kata Benny Mamoto saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, Rabu, 20 November 2024.
Mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional ini mengatakan dirinya sudah mempelajari satu per satu penyebab kekalahan KPK dalam sidang praperadilan. Sesuai dengan hasil penelusurannya, Benny menemukan sejumlah faktor yang menyebabkan kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan para tersangka korupsi.
"Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik. Kemudian juga cermin kurangnya koordinasi dengan instansi lain, dalam hal ini kejaksaan dan sebagainya sehingga akhirnya kalah dalam praperadilan," kata dia.
Ia berpendapat, persoalan KPK yang berkali-kali kalah dalam sidang praperadilan seharusnya menjadi perhatian serius. Sebab saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat Komisi antirasuah ke pengadilan.
"Janganlah nanti KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme dan kehati-hatian," katanya. "Ini tentunya muncul pertanyaan, sejauh mana kecermatan penyidik dan sebagainya sehingga kalah (praperadilan)?"
Sesuai dengan catatan Tempo, KPK kembali kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan Sahbirin Noor, Gubenur Kalimantan Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November lalu. Awalnya, KPK menetapkan Paman Birin –panggilan Sahbirin Noor—sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025, bulan lalu.
Penetapan tersangka Sahbirin ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang, termasuk beberapa pejabat Provinsi Kalimantan Selatan pada 8 Oktober lalu. Paman dari Andi Syamuddin Arsyad atau Haji Isam –pengusaha asal Kalimantan Selatan— ini lantas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin tersebut. Afrizal menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena sewenang-wenang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan memperbaiki substansi penetapan tersangka Sahbirin sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. “Kami akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya, proses yang menurut amar putusan praper (praperdilan) itu disalahkan," kata Ghufron, Selasa, 19 November 2024.
Benny Jozua Mamoto melanjutkan, selama ini KPK mengandalkan operasi tangkap tangan dalam mengungkap berbagai perkara dugaan korupsi. Langkah itu dilakukan karena pembuktian kasus dugaan korupsi lewat OTT lebih mudah. Alasannya, unsur-unsurnya sudah lengkap, baik saksi, pelaku, maupun barang bukti. Selanjutnya KPK mengembangkan perkara operasi tangkap tangan itu ke pihak lainnya yang juga diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.