Cerita Kalapas Yogyakarta soal Sosok Mary Jane yang Bakal Dipulangkan ke Filipina

1 month ago 30

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Jakarta. Pemindahan dilakukan pada Ahad malam, 15 Desember 2024. 

Pemindahan ini merupakan langkah awal rencana pemulangan perempuan yang sudah menjalani 15 tahun hukuman. Pada Ahad malam itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Mary diberangkatkan. Dengan berpakaian hitam, ia menyapa para wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terima kasih banyak. Mohon doanya, Tuhan memberkati," kata Mary sambil menangkupkan tangan di dada.

Cerita Kalapas

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta Evi Loliancy tak bisa menyembunyikan rasa kehilangan. Selama dua tahun masa jabatannya, Evi mengenal Mary sebagai sosok yang ramah. Evi menilai, Mary juga mampu bersosialisasi dengan baik dan menjadi motivator bagi sesama warga binaan.

"Dia mampu menjadi motivator teman-temannya. Tentu kami kehilangan," kata Evi.

Sebelum meninggalkan lapas, kata Evi, Mary membawa sebuah lukisan abstrak yang baru saja selesai dibuatnya. Lukisan abstrak itu diyakini menggambarkan perjalanan hidupnya dari awal masa tahanan hingga akhirnya dipindahkan ke Jakarta.

Pemindahan Mary ke Lapas Perempuan Jakarta dilakukan atas arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Kepala Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Sohibur Rachman menjelaskan, pemindahan ini adalah langkah awal sebelum Mary dipulangkan ke Filipina.

Mary dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. "Harus dibawa ke Jakarta untuk melengkapi pemulangan ke Filipina," katanya.

Pemindahan ini dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Dalam perjalanan, Mary membawa pesan dari Evi untuk tetap membawa diri dengan baik dan bersyukur atas segala hal yang telah ia lalui.

Mary telah menjalani 15 tahun masa hukuman di Lapas Perempuan Yogyakarta. Selama itu, ia menjadi saksi berbagai dinamika kehidupan di balik jeruji besi, dari rasa kehilangan hingga harapan untuk menatap masa depan.

Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online