Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

1 month ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melaporkan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes ke Ombudsman RI karena diduga melakukan maldministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia.

Salah satu anggota KTKI, Muhammad Jufri Sade, membenarkan adanya laporan tersebut. Dugaan maladministrasi yang tertuang dalam laporan kepada Ombudsman memuat persoalan anggota KTKI yang diberhentikan secara sepihak serta proses pemilihan Ketua KKI yang tidak transparan.

Narasumber Tempo lainnya dari KTKI menceritakan kronologi ihwal dugaan maladministrasi. Ia mempertanyakan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia yang dilantik pada 14 Oktober 2024, tanpa adanya surat pemberhentian resmi bagi anggota KTKI yang masih bertugas.

“Kami sudah bekerja 2 tahun, kok ya dihentikan, tiba-tiba dihentikan sepihak,” kata dia kepada Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan surat keputusan pemberhentian anggota KTKI baru diterima pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian anggota KTKI yang diterima Tempo, terdapat tanda tangan Presiden Joko Widodo dengan keterangan tanggal 11 Oktober 2024.

Pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Konsil ini akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI. Namun, narasumber yang sama mengatakan bahwa proses pemilihan pimpinan KKI dilakukan tanpa ada landasan hukum.

Sosialisasi pemilihan pimpinan dilakukan sejak 18 September 2024. Namun, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 tentang Mekanisme, Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi baru  diterbitkan lima hari setelahnya yaitu pada 23 September 2024.

Iklan

Tidak hanya itu, ia juga mempermasalahkan dipilihnya Arianti Anaya yang ditunjuk sebagai Ketua KKI. Sebab, kata dia, Arianti Anaya juga bertugas dalam tim panitia seleksi.

“Dia sebagai pansel kok sebagai yang dilantik dan menjadi ketuanya,” ujar narasumber Tempo. Terlebih, kata dia, Arianti Anaya yang dulunya menjabat sebagai Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan telah pensiun sejak 1 Oktober 2024. Kejanggalan pemilihan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI juga dibenarkan oleh Jufri Sade.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan belum menerima surat resmi dari Ombudsman. "Nanti kita tunggu saja ya," kata Nadia kepada Tempo pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Tempo telah meminta tanggapan dari Arianti Anaya perihal pemilihannya sebagai Ketua KKI. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum menjawab pesan dan telepon dari Tempo.

Pilihan Editor: Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online