TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) baru-baru ini mengusulkan konsep "kota kembar" atau twin cities sebagai solusi untuk pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Konsep ini muncul dalam konteks kebutuhan untuk mempertimbangkan secara matang bagaimana transisi pemerintahan dapat berjalan lancar sekaligus mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan administrasi dan pengembangan wilayah.
Konsep Twin Cities dalam Sejarah
Twin cities atau kota kembar pada dasarnya adalah konsep yang melibatkan dua kota besar yang menjalankan fungsi-fungsi penting bersama-sama, baik di dalam satu negara maupun antar negara.
Sejarah kota kembar pertama kali muncul pasca Perang Dunia II sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan internasional yang rusak akibat perang. Salah satu tujuan utama dari kota kembar adalah menciptakan persahabatan melalui pertukaran budaya dan sosial antara kota-kota yang berbeda.
Dilansir dari The Guardian, contoh terkenal dari penerapan kota kembar adalah hubungan antara Coventry di Inggris dan Stalingrad (kini Volgograd) di Rusia pada 1944. Sejak saat itu, konsep ini telah berkembang dan diterapkan di berbagai kota di seluruh dunia, termasuk di Asia, Amerika, dan Afrika.
Usulan Twin Cities untuk Jakarta dan IKN
Usulan ASPI ini mengacu pada empat skenario yang telah mereka rumuskan, yaitu berdasarkan dua variabel utama, yakni keputusan pemindahan ibu kota dan ketersediaan anggaran pembangunan IKN.
Iklan
Dalam skenario ideal, pemindahan ibu kota akan berjalan dengan lancar karena anggaran yang memadai. Namun, pada skenario kedua dan ketiga yang disebut sebagai Peluang 1 dan Peluang 2, konsep twin cities akan diimplementasikan untuk memastikan fungsi pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.
Pada skenario Peluang 1, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota de jure, sementara IKN berperan sebagai ibu kota de facto. IKN akan difokuskan pada fungsi-fungsi non-pemerintahan seperti pusat riset dan edukasi, serta secara bertahap mengambil alih sebagian fungsi pemerintahan dari kementerian dan lembaga yang relevan, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perpustakaan Nasional, serta Arsip Nasional.
Sementara itu, pada skenario Peluang 2, IKN akan menjadi ibu kota de jure, namun Jakarta masih tetap menjalankan sebagian besar fungsi operasional pemerintahan sebagai ibu kota de facto. Dalam skenario ini, IKN hanya akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan nasional parsial, mengakomodasi kementerian-kementerian inti seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.
"Jadi, kami menyarankan agar fokus pada calon ibu kota negara yang liveable dan loveable city sehingga layak untuk ditinggali sambil berprogres hingga ke tahun 2045," ujar Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
YUDONO YANUAR | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Meleset dari Target, Baru 16 Tower Rusun ASN di IKN yang Siap Huni Bulan Ini