TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan Bantuan Kemasyarakatan kepada warga pengadu ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wakil Presiden, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024. Sekretariat Wakil Presiden melalui keterangan tertulis menyebut bantuan diberikan di antaranya untuk membantu kesulitan warga seperti penebusan ijazah sekolah, asistensi pemrosesan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pendampingan program disabilitas, dan berbagai permasalahan lain.
Ketika menyapa warga yang hadir, Wapres menyampaikan bahwa banmas ini adalah pemberian dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk masyarakat. “Ini dari Presiden,” kata Gibran, dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Wakil Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi, mengatakan bahwa bantuan diberikan langsung Gibran kepada 20 pengadu yang hadir. Dari 20 pengadu ‘Lapor Mas Wapres’ yang diundang ke Istana Wakil Presiden, ada 2-3 orang yang berhalangan hadir.
Hasan, yang mendampingi Wapres bersama Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Erani Yustika, mengatakan Gibran menyampaikan kepada penerima bahwa penyelesaian aduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini atas perintah Presiden Prabowo.
“Pesan dari Bapak Wakil Presiden tadi bahwa ini adalah sesuai dengan amanah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah layanan kepada masyarakat sehingga lapor ini hadir untuk memperkuat responsivitas jajaran pemerintah dalam menangani aduan-aduan persoalan-persoalan masyarakat,” katanya.
Dalam keterangan pers yang sama, Hasan mengatakan sudah 400 aduan yang masuk ‘Lapor Mas Wapres’. Sebanyak 75 sudah diselesaikan. Sebagai kasus yang sudah diselesaikan mengenai sengketa tanah. Sesuai aturannya, layanan ini tidak menerima laporan soal objek peradilan.
Gibran membuka pos ‘Lapor Mas Wapres’ untuk masyarakat langsung di Istana Wakil Presiden, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mulai Senin, 11 November 2024. Layanan dibuka pada Senin sampai Jumat. Masyarakat tidak bisa semua mengadu langsung ke pos Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kuota untuk aduan langsung Lapor Mas Wapres terbatas 50 hingga 60 orang per hari, tergantung arus pengaduan yang dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sekretariat Wakil Presiden juga harus menyesuaikan dengan protokol negara.
Sekretariat Wakil Presiden juga menerima aduan melalui aplikasi pesan Whatsapp ke nomor 081117042207. Aduan website https://lapormaswapres.id/ juga bisa masuk melalui kanan aduan pemerintah, Lapor.go.id, dan terintegrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).