Gugatan di Pilkada Jakarta, Kubu Ridwan Kamil Lapor ke DKPP hingga MK

1 month ago 26

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mengadukan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta ke dua lembaga. Pertama, mereka melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Kedua, mereka berencana bakal menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi.

Soal laporan ke DKPP, pengaduan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono sudah masuk dan sedang diverifikasi kelengkapan administrasinya. Meski begitu, laporan ini belum dinyatakan untuk lanjut ke persidangan karena masih dalam tahap awal pengecekan kelengkapan berkas pengaduan.

Dalam laporan ke DKPP, tim Ridwan Kamil-Suswono menuding KPU Jakarta dan Jakarta Timur tidak profesional sebagai penyelenggara pilkada. Ada 12 orang yang dilaporkan dalam tudingan ini ke DKPP. Mereka terdiri dari tujuh orang KPU DKI Jakarta mulai dari ketua hingga anggota, serta lima orang dari KPU Jakarta Timur.

Anggota Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim, mengatakan dugaan ketidakprofesional ini terbukti dengan 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujar Muslim.

Sedangkan untuk gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, tim Ridwan Kamil-Suswono berencana mengirimkan gugatan hingga Rabu, 11 Desember 2024 mendatang. Tim hukum pasangan itu menyebut sedang menyiapkan berkas gugatan untuk dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melakukan registrasi perkara hasil penetapan pilkada ke Mahkamah Konstitusi sebagai pemenuhan hak pasangan calon yang berlaga di kontestasi tersebut.

“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang. Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Terkait persiapan gugatan, Ramdan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun tenaga profesional. Ia mengaku sudah mengajak para ahli mereka untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang hendak dibawa ke MK. 

Merujuk peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang.

Apabila tidak ada sengketa di Pilkada Jakarta, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan MK juga akan menentukan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum Rido. Mereka juga akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum RIDO.

“Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” kata Astri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Astri, pihaknya akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta. “Berita acara C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Astri.

Sebagai pihak penyelenggara Pilkada Jakarta, Astri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Astri.

Advist Khoirunikmah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online