Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik KPK Tak Konfirmasi Soal Bukti Permulaan

22 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail, mengeluhkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ihwal penahanan kliennya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Maqdir mengatakan, dalam pemeriksaan dan penahanan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK tak mengkonfirmasi soal bukti permulaan perkara dugaan suap hingga perintangan penyidikan yang dituduhkan pada kliennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, kalau saudara-saudara tanya kepada saya apakah ada bukti permulaan, tidak pernah dimintakan konfirmasi," kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menyesalkan tindakan penyidik yang menahan Hasto. Sebab, menurut dia, secara hukum tidak ada alasan faktual dan material yang menguatkan dilakukannya penahanan.

Apalagi, ia mengklaim, selama ini Hasto selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses perkara. Termasuk tidak memiliki niat dan upaya untuk menghilangkan bukti hingga melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.

Maqdir melanjutkan, dalam proses pemeriksaan kemarin, sejatinya juga tidak ada hal baru yang substansial ditanyakan penyidik KPK kepada Hasto. Apa yang ditanyakan penyidik KPK, kata dia, adalah pertanyaan-pertanyaan lama yang substansinya telah berulang kali dijelaskan kliennya itu."Yang kami sesalkan, yang ditanyakan tidak ada sesuatu yang baru, yang bisa menjadi alasan penahanan beliau (Hasto)," kata dia.

KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Dalam kesempatan serupa, Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto bermuatan politis. Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres. "Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai," kata Ronny.

Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.

Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini. "Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif," ujarnya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto juga tak menghormati peraturan perundang-undangan. Menurut Ronny, saat ini tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. "Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan," kata Ronny.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online