TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta.
Jokowi meneken Keppres tersebut, menyusul masa jabatan Heru Budi Hartono yang berakhir pada hari ini. “Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Heru diangkat menjadi Pj Gubernur Jakarta, pada 17 Oktober 2022, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan. Nama Heru tidak lagi diusulkan oleh DPRD Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri setelah masa jabatannya habis.
Teguh Setyabudi yang kini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dipilih dari tiga nama yang diusulkan DPRD. Dua kandidat lain Akmal Malik menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan juga Pj Gubernur Kalimantan Timur, serta Tomsi Tohir menjabat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Heru dipercaya oleh Jokowi menjadi Kepala Sekretariat Presiden sejak 2017. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama antara tahun 2015 dan 2017.
Iklan
Usai tidak menjadi Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi masih akan tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Ia juga mengungkapkan peluang kemungkinan tetap di Istana setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden.
“Ya Insha Allah,” kata Heru Budi di ruangan pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Insyaallah adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang memiliki arti 'jika Allah menghendaki'atau 'jika Allah berkehendak'.
Pilihan editor: Gibran Ikuti Pembekalan Hari Kedua di Hambalang