Kemenag: Izin Lembaga Amil Zakat akan Terpusat di Satu Sistem

1 month ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyosialisasikan regulasi baru terkait pengelolaan zakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.

 "PMA 19 tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024, dikutip dari keterangan resmi.

Waryono mengatakan PMA Nomor 19 Tahun 2024 bukan sekadar aturan, tetapi bentuk pengembangan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu ketentuan penting dalam PMA ini, kata Waryono, adalah mekanisme izin LAZ yang kini terpusat di satu sistem.

Pasal 3 menyebutkan LAZ berskala nasional harus memiliki izin dari Menteri Agama, kemudian LAZ berskala provinsi harus memiliki izin dari Direktur Jenderal, sedangkan LAZ berskala kabupaten harus memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.  

Aturan ini juga mencakup persyaratan teknis administratif terkait kemampuan pendayagunaan dan pendistribusian zakat sesuai dengan skala lembaga.

Iklan

Selain itu, kata Waryono, PMA ini juga memperkenalkan standar minimum bagi LAZ, jumlah amil yang diperbolehkan, larangan rangkap jabatan, serta penataan unit layanan zakat di tingkat kabupaten/kota seperti kantor layanan zakat, rumah singgah, dan rumah yatim.

Waryono juga menegaskan pentingnya penyaluran zakat agar tepat sasaran. “Pastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan tepat manfaat, terutama pada program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik,” kata dia.

Pilihan editor: Siapa Saja Aktivis 98 yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo?

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online