INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024.
La Ode mengatakan, penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f.
Ketiga pasal ini menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam perjanjian ini, cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, kini diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
“Dengan adanya addendum dalam perjanjian kerja sama ini, program jaminan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa kini juga terbuka untuk BPD, sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. Kami berharap, dengan perluasan ini, seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial,” kata La Ode.
Perjanjian ini juga mengatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kerjasama ini antara lain, fasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa, optimalisasi pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa juga sinergi data dan informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.
Iklan
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Program ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar La Ode.
Untuk memastikan efektivitas implementasi program ini, Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Evaluasi akan dilakukan minimal setiap enam bulan, atau sesuai kesepakatan bersama, untuk memantau kemajuan dan pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Perjanjian ini berlaku sejak 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dan kelembagaan desa dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi. (*)