TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, menyatakan akan memberikan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang berencana menggunakan metode omnibus law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masukan itu, kata Yulianto, berasal dari hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini masih berlangsung.
“Kami diminta pendapat terkait dengan revisi,” ujar Ketua divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat, saat ditemui media di area gedung logistik KPU Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 9 November 2024.
Hal senada dikatakan oleh Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, Agust Mellaz. August mengatakan evaluasi pelaksanaan Pilkada akan jadi bahan KPU dalam membentuk undang-undang tersebut. Ia mengatakan KPU nantinya akan diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan. Namun, kapan waktunya masih belum diputuskan.
August mengatakan wacana merevisi undang-undang tersebut adalah dinamika yang normal usai dilaksanakannya Pemilu. “Proses pembicaraan politik, kebijakan di DPR, isu-isu semacam itu biasa terjadi,” ujar August.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, menyebut ada delapan UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law, karena itu saling terkait semua," kata Doli usai rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.