TEMPO.CO, Jakarta - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melaporkan Kementerian Kesehatan ke Ombudsman atas dugaan maldministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.
Salah satu anggota KTKI, Muhammad Jufri Sade, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan maladminstrasi dalam pemilihan Ketua KKI, yang kini dijabat Arianti Anaya. "Itu benar adanya," ujarnya.
Anggota KTKI yang mengetahui laporan itu menceritakan kejanggalan proses terpilihnya Arianti Anaya. Arianti merupakan eks Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan.
Saat pemilihan ketua kemarin, kata dia, Arianti merupakan bagian dari tim panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan KKI. “Dia sebagai pansel, kok (jadi) sebagai yang dilantik dan menjadi ketuanya,” kata anggota KTKI ini kepada Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pelantikan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Sementara itu, kata narasumber yang sama, surat pemberhentian bagi anggota KTKI baru diterima keesokan harinya.
“Kami sudah bekerja dua tahun, kok ya dihentikan, tiba-tiba dihentikan sepihak,” kata dia. Jufri Sade turut menjadi korban pemberhentian secara sepihak yang dialami anggota KTKI.
Iklan
Sebagai informasi, KKI merupakan konsil yang dibentuk untuk menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI. Landasan hukum pembentukan KKI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan belum menerima surat resmi dari Ombudsman. "Nanti kita tunggu saja ya," kata Nadia kepada Tempo pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tempo telah meminta tanggapan dari Arianti Anaya perihal pemilihannya sebagai Ketua KKI. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum menjawab pesan dan telepon dari Tempo.
Pilihan editor: Siapa Saja Calon Wamenkeu yang Bakal Mendampingi Sri Mulyani?