Jakarta -
Pasangan suami dan istri tentunya memiliki kewajiban masing-masing setelah menikah dan membangun keluarga. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak.
Namun, perihal pemberian nafkah ini sering kali menjadi pertanyaan banyak orang. Tak sedikit yang bertanya terkait nafkah istri dan ibu. Jadi, mana yang lebih baik didahulukan?
Dalam buku Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam karya Dendi Irawan, S.Ag, dijelaskan bahwa nafkah berarti mengeluarkan kebutuhan hidup rumah tangga yang wajib dilaksanakan oleh suami kepada orang yang wajib dinafkahinya.
Pemberian nafkah itu juga perlu diperhatikan bahwa jumlahnya itu mencukupi keperluan istri dan anak-anak yang disesuaikan dengan keadaan kemampuan suami, baik yang berhubungan dengan sandang, pangan, dan papan.
Sementara itu, sebagai seorang anak sudah sepatutnya juga memberi nafkah kepada orang tua dalam bentuk bakti. Perintah tersebut juga tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Nafkah istri atau ibu yang didahulukan?
Dilansir dari laman detikcom, penceramah yang akrab disapa Mamah Dedeh mengatakan seorang suami sudah selayaknya mengurus orang tua dengan istri secara bersamaan.
Baik istri maupun orang tua harus dimuliakan. Namun, jika keadaan ekonomi sang suami sedang kurang baik, ia harus memprioritaskan istrinya.
“Kalau laki-laki duitnya seret, kalau saetik (sedikit), dahulukan istri, tapi perhatikan orang tuanya. Tapi kalau seandainya istri butuh, orang tua butuh, tidak ada salahnya bagi sedikit,” ujar Mamah Dedeh.
Hukum memberikan nafkah orang tua bagi anak yang sudah menikah
Anak yang sudah menikah dan berkeluarga, tetapi ingin memberikan nafkah kepada orang tua dianjurkan memperhatikan kondisi orang tua terlebih dahulu.
Jika orang tua kurang mampu, lanjut usia, dan sudah tidak bisa bekerja, sebagai seorang anak sudah sepatutnya menafkahi keduanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 215 yang berbunyi sebagai berikut:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
Potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan seluruh umat-Nya dan akan diberi ganjaran pahala yang lebih besar.
Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu.” Laki-laki itu berkata lagi, “Saya masih punya yang lain.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat).”
Nah, itulah penjelasan terkait nafkah istri dan ibu. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)