TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemilihan kepala daerah Maluku Utara akan tetap berjalan sesuai jadwal meski salah satu calon gubernur di sana, yaitu Benny Laos, meninggal. Ia mengatakan ada mekanisme penggantian bagi calon gubernur yang meninggal. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Saya sampaikan the show must go on, pilkada tetap berlanjut. Nanti ada mekanismenya untuk calon-calon yang meninggal dunia. Ada mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU," kata Tito saat melayat di Rumah Duka Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024, yang dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri.
Tito mengatakan Pilkada Maluku Utara harus tetap berjalan secara normal. Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu yang tidak jelas kebenarannya mengenai insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi oleh Benny Laos dan rombongan.
"Ini adalah satu musibah, kita belum tahu penyebabnya. Jadi, jangan sampai terpancing dengan isu-isu yang bisa memecah belah masyarakat yang menimbulkan konflik, terutama konflik kekerasan tidak boleh terjadi," ujar Tito.
Benny Laos berpasangan dengan Sarbin Sehe di Pilkada Maluku Utara. Kader Partai Demokrat ini menjadi korban dalam insiden meledak dan terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober lalu. Di samping Benny, ada lima penumpang lainnya yang meninggal dalam insiden ini.
Speedboat yang ditumpangi oleh Benny dan rombongan terbakar saat menepi ke pelabuhan untuk mengisi bahan bakar. Benny dan rombongan hendak berkampanye ke Desa Kawalo, Taliabu Barat.
Mekanisme Penggantian Peserta Pilkada yang Meninggal
Komisi Pemilihan Umum menyatakan penggantian calon kepala daerah yang meninggal atau berhalangan tetap dilakukan paling lambat tujuh hari setelah kejadian tersebut. Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan penggantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia,” kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan aturan penggantian calon kepala daerah yang meninggal sudah tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal ini mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantinya ke KPU. Lalu KPU meneliti administrasi calon pengganti tersebut paling lambat tiga hari setelah pengajuan.
Iklan
“Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya,” kata Betty.
Partai Pengusung Usul Istri Benny Laos
Delapan partai politik pengusung Benny Laos dan Sarbin Sehe, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, sudah menggelar rapat untuk membahas pengganti Benny Laos yang meninggal akibat kecelakaan speedboat. Kedelapan partai politik tersebut mengusulkan Sherly Tjoanda, istri Benny, sebagai pengganti Benny Laos di pemilihan kepala daerah Maluku Utara.
"Hasil rapat diikuti delapan pimpinan partai koalisi telah sepakat untuk mendorong Sherly Tjoanda, merupakan istri mendiang Benny Laos, menggantikan suaminya sebagai calon gubernur Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe," kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan calon Benny-Sarbin, Ahad, 13 Oktober 2024.
Muksin menjelaskan alasan sehingga mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti Benny Laos. Ia mengatakan, Sherly diusulkan agar perjuangan mendiang suaminya untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud.
"Memang kami telah bulat usulkan nama Sherly Tjoanda menggantikan suaminya. Tetapi ada skema lainnya kalau istrinya tidak bersedia. Tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas," ujar Muksin.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara ini mengatakan pihaknya akan menemui Sherly Tjoanda, Selasa besok. Mereka hendak mengetahui secara langsung kesediaan Sherly Tjoanda untuk menjadi calon gubernur Maluku Utara. Jika Sherly Tjoanda bersedia menjadi calon gubernur, kata Muksin, maka seluruh syarat, termasuk formulir dukungan partai politik yaitu B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.
Pilihan Editor: Bagaimana Pendukung Kotak Kosong Bermanuver di Pilkada 2024