Mengenal Antenatal Care (ANC), Tujuan bagi Ibu Hamil dan Jenis Pemeriksaan

3 months ago 52

Jakarta -

Antenatal care (ANC) adalah pemeriksaan kehamilan agar ibu hamil sehat secara optimal, baik fisik maupun mentalnya. Pemeriksaan ANC ini penting dilakukan selama masa kehamilan.

Dilansir dari laman United Kingdom National Health Service (NHS), antenatal care adalah perawatan kehamilan yang didapatkan dari ahli kesehatan. Terkadang, ini juga disebut perawatan kehamilan atau perawatan bersalin.

Apa itu antenatal care (ANC)?

Pemeriksaan antenatal care (ANC) adalah pemeriksaan kehamilan yang bertujuan meningkatkan kesehatan fisik dan mental bunda hamil secara optimal. Menurut situs Kemenkes, pemeriksaan ini sebagai salah satu solusi untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Serangkaian pemeriksaan ANC ini dilakukan secara berkala selama kehamilan, minimal 6 kali selama kehamilan, 1 kali pada trimester pertama, 2 kali pada trimester kedua, dan 3 kali pada trimester ketiga.

Berbagai pemeriksaan ANC ini melibatkan penilaian kesehatan ibu hamil serta perkembangan janin di dalam kandungan. Harapannya, janin tumbuh sehat dan ibu hamil mampu menghadapi masa persalinan, nifas, dan menyusui  dengan tepat. 

Ibu hamil dapat melakukan ANC di berbagai fasilitas kesehatan yang  tersedia, mulai dari puskesmas, klinik dan rumah sakit. Pemeriksaan juga dapat dilakukan bidan maupun dokter kandungan.

Kunjungan ANC menurut World Health Organization (WHO) minimal dilakukan 4 kali selama kehamilan. Menurut WHO, ANC yang yang tepat dapat mengurangi risiko berbagai komplikasi kehamilan dan persalinan. Termasuk bayi lahir meninggal dan bunda hamil tertular penyakit berbahaya tertentu.

Tujuan antenatal care

Tujuan ANC untuk memastikan kondisi kesehatan ibu hamil dan janin selama kehamilan. Berdasarkan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, pemeriksaan antenatal care bertujuan untuk:

  1. Memantau kemajuan proses kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu serta tumbuh kembang janin di dalam kandungan.
  2. Mengetahui kemungkinan adanya komplikasi kehamilan sejak dini, termasuk riwayat penyakit dan tindak pembedahan.
  3. Meningkatkan serta mempertahankan kesehatan ibu dan bayi.
  4. Mempersiapkan proses persalinan, sehingga ibu dapat melahirkan bayinya dengan selamat serta meminimalkan trauma pada masa persalinan.
  5. Menurunkan jumlah kematian dan angka kesakitan pada ibu.
  6. Mempersiapkan peran ibu dan keluarga untuk menerima kelahiran anak agar mengalami tumbuh kembang dengan normal.
  7. Mempersiapkan ibu untuk melewati masa nifas dengan baik serta dapat memberikan ASI eksklusif pada bayinya.

Pemeriksaan ANC ibu hamil dilakukan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, dokter umum, maupun dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan). Lokasinya dapat di klinik, puskesmas maupun rumah sakit terdekat.

Apakah pemeriksaan ANC wajib bagi ibu hamil?

Pemeriksaan ANC pada ibu hamil itu wajib dilakukan. Alasannya, pemeriksaan kehamilan berperan penting dalam menjaga kesehatan ibu dan janin. Melakukan pemeriksaan ANC dapat mendeteksi dini masalah kehamilan sehingga dapat segera ditangani. 

Apa yang terjadi jika ibu hamil tidak melakukan ANC?

Pada dasarnya, pemeriksaan ANC merupakan langkah preventif yang bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu dan bayi yang dikandungnya. Jika ibu hamil tak melakukan ANC maka berisiko mengalami:

  1. Kematian ibu dan janin akibat kondisi medis yang tidak terpantau
  2. Gangguan kesehatan pada janin karena tidak ada pemantauan pertumbuhan janin.
  3. Tidak terdeteksi komplikasi kehamilan yang memerlukan penanganan segera.
  4. Risiko persalinan prematur atau bayi lahir dengan berat badan rendah.

Apakah antenatal care (ANC) ditanggung BPJS?

Pemeriksaan pra persalinan atau ANC ditanggung BPJS Kesehatan. Pemeriksaan ANC ini dilakukan di setiap trimester sesuai dengan rekomendasi dokter atau bidan. 

Pemeriksaan ANC ini mencakup kunjungan rutin ke dokter atau bidan, pemeriksaan laboratorium dasar, serta pemberian suplemen seperti tablet tambah darah. 

Bunda juga diperbolehkan untuk memeriksakan kandungan apabila diperlukan sewaktu-waktu. Namun, peserta BPJS perlu memastikan bahwa sudah terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) di tingkat pertama.

Langkah-langkah pemeriksaan ANC saat melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan:

  1. Pastikan ibu hamil terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan statusnya aktif. 
  2. Peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. 
  3. Memperlihatkan Nomor Induk Kependuddukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. 
  4. Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk berkonsultasi soal kehamilan dengan dokter FKTP.

Jika Bunda ingin kontrol kehamilan, selalu bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Kapan waktu yang tepat untuk ANC?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS kesehatan itu 6 kali dengan ketentuan:

  • 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
  • 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat  dilakukan oleh dokter atau bidan.
  • 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima
    dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG. 

10 Jenis pemeriksaan dalam antenatal care

Berikut 10 jenis pemeriksaan ANC pada ibu hamil dari laman Kemenkes. Bunda dapat melakukannya di puskesmas, klinik, atau rumah sakit oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan).

1. Timbang berat dan tinggi badan

Pada pemeriksaan ANC, ibu hamil ditimbang berat dan tinggi badan. Pemeriksaan berat badan bertujuan untuk mendeteksi ada tidaknya gangguan pada pertumbuhan janin dalam kandungan.

Sedangkan pengukuran tinggi badan bertujuan mengetahui adanya faktor risiko yang dapat mempersulit persalinan, seperti Cephalopelvic Disproportion (CPD) pada ibu hamil dengan tinggi badan kurang dari 145 cm.

2. Tekanan darah

Pemeriksaan tekanan darah bertujuan untuk menghindari risiko tekanan darah tinggi atau hipertensi, yaitu tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Ibu hamil dengan tekanan darah tinggi membuatnya lebih berisiko mengalami eklamsia, yang dapat membahayakan kehamilan dan persalinan, bahkan dapat menyebabkan kematian ibu.

3. Tentukan lingkar lengan atas (LiLA)

Pengukuran lingkar lengan atas hanya dilakukan satu kali pada trimester pertama. Pemeriksaan ini untuk mengetahui status gizi ibu hamil. Jika LILA kurang dari 23,5cm, ibu hamil berpotensi mengalami KEK (Kekurangan Energi Kronis) yang dapat meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR).

4. Tinggi fundus uteri (TFU) atau puncak rahim

Pemeriksaan tinggi fundus uteri untuk memperkirakan perkembangan janin dalam kandungan. Tenaga kesehatan akan mengukur jarak dari puncak tulang panggul hingga ke bagian teratas dari perut ibu hamil.

5. Tentukan presentasi dan denyut jantung janin (DJJ)

Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi kemungkinan adanya kelainan letak janin atau masalah lain. Pemeriksaan biasanya dilakukan mendekati masa persalinan.

6. Skrining status vaksin tetanus (tetanus toksoid)

Skrining status vaksin tetanus bertujuan mengetahui status imunisasi ibu hamil, serta memberi vaksin tetanus jika belum dilakukan. Cara ini untuk membangun kekebalan ibu hamil terhadap infeksi tetanus.

7. Pemberian tablet tambah darah (TTD)

Tablet Tambah Darah (TTD) mengandung sedikitnya 60 mg zat besi dan 400 microgram asam folat, dan ibu hamil harus meminumnya setiap hari selama kehamilan. Tujuannya untuk mencegah kekurangan zat besi dan anemia.

8. Tes laboratorium

Pada pemeriksaan laboratorium ini meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin dan pemeriksaan darah lainnya sesuai indikasi kondisi kesehatan yang ditemui, kadar protein pada urine dan kondisi kehamilan dan janin melalui ultrasonografi/USG. 

9. Tata laksana atau penanganan kasus

Jika dokter atau bidan menemukan masalah atau kelainan pada kehamilan dapat segera dilakukan penanganan atau merujuk pada tenaga ahli lainnya.

10. Temu wicara (konseling)

Pada pemeriksaan kehamilan di puskesmas, ibu hamil dapat melakukan temu wicara atau konseling dengan bidan atau dokter yang menangani. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan ibu dan janin dalam kandungan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan kehamilan yang sehat dan lancar.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online