PDIP Duga Penahanan Hasto Pesanan Pihak di Luar KPK

23 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menduga adanya pesanan dari pihak luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Ronny mengatakan, dugaan ini memiliki dasar yang kuat, mengingat mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Hukum DPR pada Juli tahun lalu, menyampaikan kesulitannya dalam mengetahui loyalitas para penyidik KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dugaan kuat kami, penahanan dikenalikan oleh pihak di luar KPK dengan menggunakan tangan AKBP Rossa Purbo Bekti," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia melanjutkan, dalam rapat kerja tersebut, Alexander Marwata sempat menyebut ihwal masih adanya penyidik KPK yang memiliki loyalitas ganda.

Hal ini lah, kata Ronny, yang menguatkan dugaan tim hukum PDIP ihwal adanya pesanan untuk menahan Hasto. Sebab, di internal KPK masih disinyalir adanya kepatuhan dan loyalitas ganda terhadap masing-masing pimpinan instansi yang menaungi penyidik.

Sebagaimana diketahui, penyidik di KPK berasal dari masing-masing instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan kalangan professional.

Ronny mengatakan, kecurigaan tim hukum PDIP yang menilai kasus Hasto bermuatan politis, ialah lantaran terdapat beberapa hal janggal yang terjadi sebelum dan dalam proses penanganan perkara.

Ia mencontohkan, pemanggilan perdana Hasto yang ditengarai terlibat dalam perkara dugaan suap buronan KPK, Harun Masiku, dilakukan saat Hasto tengah gencar-gencarnya menyampaikan kritik terhadap situasi demokrasi dan kekuasaan.

Saat itulah, Ronny melanjutkan, aparat penegak hukum mulai menggunakan berbagai cara untuk menjerat Hasto ke dalam pusaran perkara dugaan suap ini.

"Babak berikutnya, sehari setelah dilantik, Komisioner KPK yang baru kemudian langsung menargetkan Mas Hasto dengan penetapan tersangka," katanya.

Di sinilah, kata Ronny, kecurigaan tim hukum makin menguat ihwal adanya politisasi hukum dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP itu.

Kemarin, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, membantah adanya dugaan intimidasi dan politisasi hukum dalam penanganan perkara yang menjerat Hasto. Tanak mengatakan, pelbagai proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik, dilandasi atas bukti dan profesionalitas.

"Tidak ada kepentingan apa pun, termasuk pesanan perkara," kata Tanak kepada Tempo melalui pesan singkat.

Adapun, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online