INFO NASIONAL – Kelompok Studi Polimer terdiri dari peneliti dan ahli polimer ITB memaparkan hasil penelitian mereka terkait uji keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat dari Amidis, Aqua, Crystallin, dan Vit di Jawa Barat. Hasilnya, seluruh sampel air minum dalam kemasan galon tersebut aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah maupun standar internasional.
Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D. menuturkan, semua sampel air minum tersebut teruji bebas dari kandungan zat berbahaya, termasuk BPA. "Temuan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Akhmad Zainal Abidin, belum lama ini.
Penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk terus mengedukasi masyarakat tentang kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang ketat, tepercaya, dan independen. Fokus dari studi ini adalah mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air.
“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji,” kata dia.
Artinya, lanjut Akhmad, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebelumnya, pada April diterbitkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen AMDK untuk mencantumkan tulisan “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada label galon yang menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Disebutkan pencatuman tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan Bisfenol A (BPA) yang berasal dari air minum dalam kemasan.
Melalui penelitian yang telah dilakukan, Akhmad Zainal Abidin mengungkapkan informasi terkait pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidaklah tepat dan tidak menutup kemungkinan apabila hal ini memicu kekeliruan di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh produk dengan kandungan BPA tetap tergolong aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan BPOM.
"Air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.
Diketahui batas maksimal migrasi BPA pada kemasan pangan yang tertulis dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 adalah 600 mikrogram/kg. BPA baru dapat berpotensi luruh pada kondisi dan suhu yang ekstrem di atas 150 derajat Celsius, di mana kondisi tersebut tidak umum terjadi.
Akhmad Zainal Abidin juga menekankan pentingnya pemahaman terkait air minum dalam kemasan galon yang dijual di pasaran. Sebab, dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tak perlu merasa khawatir lagi terhadap air kemasan galon.
“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu. BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan. Jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap,” ujar dia. (*)