Poin-poin Penting SPMB 2025 yang Baru Diluncurkan Kemendikdasmen

15 hours ago 3

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 untuk menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peluncuran SPMB itu digelar di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. “Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” kata Mu'ti dalam agenda peluncuran SPMB.

Mu'ti menuturkan ada tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. Dia berjanji SPMB tidak hanya mencakup sistem penerimaan murid, tetapi juga terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, Mu’ti mengatakan SPMB terdiri dari empat jalur seleksi, yaitu jalur domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

Berikut antara lain poin-poin penting dalam kebijakan SPMB yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi SMP-SMA Ditambah

Kemendikdasmen menambah kuota jalur prestasi dan jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA pada SPMB. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan perubahan kuota tersebut selaras dengan masukan yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

Dia menuturkan, saat SPMB 2025 diterapkan, kuota jalur prestasi SMP akan dinaikkan menjadi minimal 25 persen dan kuota jalur prestasi SMA menjadi minimal 30 persen. Kemudian, kuota untuk jalur afirmasi SMP menjadi minimal 20 persen dan kuota jalur afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen.

Pada sistem PPDB, persentase kuota jalur afirmasi untuk SMP dan SMA minimal 15 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi kedua jenjang pendidikan tersebut adalah sisa kuota sekolah.

Gogot menyebutkan, pada SPMB, perubahan kuota jalur prestasi bagi jenjang SMP dan SMA turut merespons anggapan siswa berprestasi kurang diapresiasi. Hal ini tercermin dengan diberikan sisa kuota PPDB sekolah. “Juga karena ada tendensi prestasi dikalahkan dengan jarak. Persentase prestasi sudah kami bandingkan juga dengan analisa data daya tampung 2017-2024, akhirnya kami memutuskan untuk menaikkan persentase prestasi,” ucapnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.

Dia berharap penambahan kuota yang diterapkan dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat menjadi jawaban atas permasalahan anak rentan putus sekolah (ARPS). Dengan penambahan kuota, ARPS diupayakan dapat tetap melanjutkan pendidikan.

Anak Usia Kurang dari 7 Tahun Bisa Ikut SPMB Sekolah Dasar

Gogot juga menyebutkan kebijakan SPMB memungkinkan anak dengan usia kurang dari 7 tahun mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar (SD). “Dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan kebijakan SPMB pada dasarnya memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas dalam penerimaan murid baru untuk jenjang pendidikan kelas satu SD. Ketentuan usia paling rendah adalah berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Meski demikian, kata dia, ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Gogot menambahkan pemenuhan syarat kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis juga dapat dilakukan oleh Dewan Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dia pun menegaskan SPMB pada jenjang pendidikan kelas satu SD juga tidak mensyaratkan calon murid baru untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan atau bentuk tes lain. “Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” kata dia menegaskan.

SPMB Tidak Berlaku bagi Penerimaan Murid SMK

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak akan berlaku pada penerimaan murid baru di jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK). “Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah,” ujarnya, Selasa.

Dia menjelaskan pelaksanaan seleksi calon murid baru di jenjang SMK mempertimbangkan rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.

Selain itu, kata dia, seleksinya juga mempertimbangkan prestasi di bidang akademik maupun nonakademik dan atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Dia menuturkan prioritas tersebut harus menyediakan minimal kuota sebesar 15 persen bagi calon murid SMK dari keluarga ekonomi tidak mampu dan maksimal kuota sebesar 10 persen bagi calon murid SMK yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

Kemendikdasmen Tak Terapkan SPMB di Daerah 3T

Dalam penerapan SPMB, terdapat beberapa institusi pendidikan yang dikecualikan, termasuk institusi yang berada di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar. “Untuk daerah 3T kami tidak berlakukan SPMB, karena ada (murid) yang mau sekolah saja sudah beruntung atau ada sekolahnya saja sudah beruntung,” kata Mu’ti dalam acara peluncuran SPMB, Senin.

Menurut Mu’ti, saat ini, SPMB tidak relevan diberlakukan di wilayah-wilayah tersebut. Realitas yang terjadi saat ini di daerah-daerah yang masuk kategori 3T adalah masih minimnya akses pendidikan, termasuk kesadaran pentingnya pendidikan itu sendiri.

Sehingga, kata dia, kondisi ini cenderung menjadi evaluasi pemerintah untuk berfokus meningkatkan layanan pendidikan yang memenuhi mutu di daerah tersebut. “Selain dengan pendekatan layanan sekolah dan belajar, mudah-mudahan mereka yang di daerah 3T semuanya bisa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu,” tutur dia.

Gogot Suharwoto menambahkan alasan paling masuk akal dari pengecualian daerah 3T pada penerapan SPMB adalah jumlah daya tampung atau penerimaan institusi pendidikan yang kemungkinan akan melebihi jumlah populasi murid yang akan mendaftarkan diri.

Dia mengatakan kebijakan ini juga berlaku bagi wilayah-wilayah terpencil di pelosok negeri. “Contohnya, kalau jumlah penduduknya kurang dari satu rombongan belajar atau rombel (15 sampai 36 siswa), sudah enggak perlu pakai hitung-hitungan ya, memang sudah daya tampungnya lebih dari populasi yang akan mendaftar,” ujarnya.

Murid Tak Diterima Sekolah Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk dapat masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi. Hal ini tertuang dalam SPMB yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. “Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," ujar Mu’ti.

Dalam permen tersebut, kebijakan itu termaktub dalam Pasal 28 ayat (5). “Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.

Mu’ti menyebutkan pemda diarahkan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai murid-murid tersebut agar bisa tetap bersekolah dengan masuk sekolah swasta. Pembiayaan tersebut dapat berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.

Antisipasi Jual Beli Bangku, Mendikdasmen Wajibkan Sekolah Laporkan Kuota

Mendikdasmen juga mewajibkan sekolah negeri melaporkan daya tampung murid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebulan sebelum pengumuman SPMB guna mengantisipasi penyalahgunaan kuota murid baru.

Mu’ti mengatakan salah satu temuan pihaknya mengenai permasalahan dalam proses PPDB periode 2017-2024 ialah adanya sekolah negeri yang menerima murid melebihi daya tampung sekolah akibat praktik jual beli bangku kepada calon murid baru. “Hal yang mungkin berbeda dari yang sebelumnya adalah data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” kata dia, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan temuan lain pihaknya terkait persoalan sistem PPDB adalah sarana dan prasarana sekolah yang tidak sesuai dan tidak mendukung akibat penerimaan murid baru yang melebihi daya tampung. “Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu ternyata ada angkanya yang bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Ini yang kami antisipasi dari awal,” tuturnya.

Karena itu, Mu'ti mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai 28 Februari 2025. Berdasarkan peraturan itu, penetapan wilayah penerimaan murid harus diumumkan oleh dinas pendidikan atau kementerian kepada masyarakat lewat papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media pengumuman resmi disdik atau kementerian, dan atau media massa cetak/daring paling lama satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru. 

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pemprov Jakarta Ajak Warga Tinggal di Rusun, Ini Respons Korban Banjir

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online