TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi berencana memberikan batasan usia pada pelaksanaan haji 2025. Rencana tersebut akan melarang jemaah haji di atas 90 tahun untuk dapat mengikuti pelaksanaan haji. Hal itu diungkapkan oleh Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian agama.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi disebut bakal membatasi presentase jemaah haji pada rentang usia 70 atau 80 tahun, serta membatasi usia jemaah haji maksimal 90 tahun.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini didiskusikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR yang juga dihadiri oleh Badan Penyelenggara Haji dari kementerian Kesehatan. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 3 Januari 2025. Pada rapat tersebut, pihak Kemenag menyatakan akan berusaha memitigasi rencana pelarangan tersebut. Mengingat calon jemaah haji Indonesia masih ada yang usianya lebih dari 90 tahun. Mitigasi tersebut akan membangun argumen yang akan mendukung keberangkatan jamaah haji.
“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jamaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” ujar Hilman.
Selain itu, terdapat rencana pembatasan jumlah yang akan dilakukan untuk calon jemaah haji yang berusia 70-90 tahun. Kemenag dalam hal ini akan selalu memprioritaskan jemaah haji yang sudah lanjut usia untuk diberangkatkan. Prioritas ini sebesar-besarnya adalah 10 persen. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler bahwa prioritas tersebut diberikan kepada jamaah haji dengan usia paling rendah 65 tahun.
Menurut data Kementerian Agama, daftar tunggu calon jemaah haji di Indonesia mencapai lima juta orang. Semakin besar daftar tunggu maka pendaftar baru akan semakin lama untuk dapat berangkat. Di provinsi Sulawesi Selatan, lama daftar tunggu mencapai 48 Tahun. Pada tahun 2025, biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji untuk mendaftar haji mencapai 65 juta rupiah. Angka ini naik 10 juta dari tahun lalu.