TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil 49 calon menteri untuk datang ke Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Oktober 2024. Beberapa calon menteri yang datang ke kediaman Prabowo itu, di antaranya merupakan petinggi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dari NU, terlihat beberapa tokoh petinggi yang hadir menemui Prabowo. Mereka adalah Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, Nasarudin Umar, hingga Arifatul Choiri Fauzi. Saifullah atau akrab disapa Gus Ipul sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU (PBNU). Gus Ipul saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial di sisa masa kepemimpinan Jokowi setelah sebelumnya menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur selama dua periode.
Kemudian ada Nusron Wahid dan Nasarudin Umar yang juga menjadi pengurus PBNU. Dimana Nusron selain menjadi politikus di Partai Golkar, ia juga menjabat Wakil Ketua Umum PBNU. Begitu juga dengan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar yang juga menjadi Rais Syuriyah PBNU.
Sedangkan Arifatul Choiri Fauzi merupakan Sekretaris Pusat Muslimat NU. Dia dulu juga menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. "Saya tidak menyangka mendapatkan undangan untuk membantu beliau di dalam pemerintahan mendatang," kata Nasaruddin kepada awak media.
Prabowo juga tak lupa mengajak unsur Muhammadiyah masuk dalam kabinetnya. Ketua Umum Gerindra tersebut mengajak Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti untuk mengisi pos menteri. Abdul Mu’ti nantinya akan mengisi pos Kementerian yang identik dengan Muhammadiyah yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ditemani Wakil Menteri.
Bergabungnya dua ormas keagamaan ini ke kabinet menjadi momen lain keharmonisan dua ormas agama terbesar ini dengan pemerintah. Sebelumnya, baik NU maupun Muhammadiyah sempat disorot ketika akhirnya memilih untuk menerima izin pengelolaan tambang.
Iklan
Ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang sendiri didasari pada Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, terdapat klausa baru yang membolehkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan, yaitu Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Nandito Putra dan Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Calon Menteri Kabinet Prabowo Akan Ikuti Pembekalan di Hambalang 16 Oktober