TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, tidak secara lugas memaparkan ihwal berakhirnya masa jabatan dia memimpin Jakarta. Merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pantauan Tempo di Gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 16 Oktober 2024, terlihat sejumlah pejabat berdatangan bertemu dengan Heru Budi Hartono. Agenda yang berlangsung tertutup itu ditengarai sebagai momen perpisahan menjelang berakhirnya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.
"Pj, nama saya Heru," kata Heru, saat diwawancarai awak media di Balai Kota DKI Jakarta, soal masa jabatannya yang bakal segera berakhir, pada Rabu sore, 16 Oktober 2024. Ketika ditanyai perihal siapa yang menggantikan dia, Heru mengarahkan untuk dikonfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Heru juga mengaku tidak mengetahui apapun perihal pergantian Pj Gubernur Jakarta selanjutnya. Dia menyebut tidak mengetahui perihal surat menyurat ihwal pergantian Pj Gubernur yang menggantikan dia. "Ya saya enggak tahu, oke cukup," ujar Heru.
Selain menjadi Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono saat ini juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden di era pemerintahan Joko Widodo. Adapun untuk menjadi Pj Gubernur lagi, dia tidak direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Iklan
DPRD Jakarta pada Jumat, 13 September 2024 lalu sudah mendapatkan tiga usulan nama yang bakal dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Gubernur menggantikan dia.
Tiga nama yang diusulkan adalah pejabat teras di Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Teguh Setyabudi yang kini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Akmal Malik menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan juga Pj Gubernur Kalimantan Timur, serta Tomsi Tohir menjabat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Pilihan editor: Pramono Anung Temui Prabowo di Kertanegara, Ridwan Kamil: Urusan Perkabinetan