Akhir Cerita Pria Pemaksa Siswa SMA Sujud dan Gonggong di Surabaya

4 days ago 10

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang pria yang memaksa siswa SMA Surabaya, Jawa Timur, untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing berakhir di tangan kepolisian. Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan pria berinisial I tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pria berinisial I itu.

"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Kamis malam, 14 November 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka I sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," katanya.

Ia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," ucap Dirmanto.

PPATK blokir rekening I

Tak hanya ditahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir sejumlah rekening milik pria tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik I dan perusahaannya atas dugaan aktivitas usaha ilegal. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan klub malam Valhalaclub.

"Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalaclub, dan yang terkaitnya," kata Ivan saat dihubungi pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut Ivan, pemblokiran itu sudah diproses PPTAK sejak beberapa minggu sebelumnya. Sampai saat ini pemblokiran itu masih berlaku.

"(Yang diblokir) beberapa belas saja. Ini masih berkembang," kata Ivan Yustiawandana. "Nilainya masih dihitung."

Saat menelusuri aliran dana milik pengusaha Surabaya itu, kata Ivan, tim analis menemukan sejumlah transaksi yang terindikasi dengan judi online.

Diketahui, pria berinisial I ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.

Ia sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

DEDE LENI MARDIANTI | ANTARA

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online