Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online, BSSN Ungkap Penyebabnya

1 week ago 4

BSSN mengungkapkan fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.

8 November 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah rentan disusupi menjadi tempat bermain judi online. Dia mengatakan bahwa fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah. Sebab, kata dia, standar-standar yang ditentukan untuk keamanan tidak dilaksanakan dengan baik.
 
"Itu sudah kita lakukan (pengamanan) dan hampir sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan, kita suruh perbaiki sama yang punya sistemnya," kata Hinsa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
 
Sejauh ini, dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan take down terhadap aplikasi-aplikasi milik pemerintah yang disusupi judi online. Dia mengatakan bahwa pemerintah pun sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang kini menjadi Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
 
Di dalam satgas itu, dia mengatakan BSSN memiliki peran untuk mengecek kerentanan dari sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki pemerintah. Dia mengatakan BSSN pun sudah menyerahkan hasil pemantauannya terhadap ancaman judi online.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.
 
"Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
 
Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya, bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.

Antara

3 November 2024 - Akal Bulus Makelar Kasus

3 November 2024 - Akal Bulus Makelar Kasus

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online