Belajar dari Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Ini Cara Urus Pengesahan Nikah agar Sah secara Hukum

1 month ago 35

Jakarta -

Pasangan Mahalini dan Rizky Febian belum lama ini mengejutkan publik karena pernikahannya disebut belum sah secara hukum. Namun, pengacara mereka menjelaskan bahwa hal itu terjadi lantaran belum mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.

“Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei, dia mualafnya tanggal 8,” ujar kuasa hukum, Markus, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (20/11/2024).

“Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget,” sambungnya.

Banner Anak Perempuan Tidak Dekat dengan Ayah

Markus mengatakan pernikahan mereka sah secara agama, tetapi memang ada kendala teknis dari administrasinya. Oleh karena itu, mereka perlu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Cara urus pengesahan pernikahan agar sah secara hukum

Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengesahan nikah atau Itsbat adalah permohonan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Berikut adalah berapa langkah mengajukan permohonan Itsbat nikah yang perlu Bunda ketahui:

1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat

  • Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
  • Membuat surat permohonan Itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa membuat surat permohonan, Bunda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
  • Surat pemohonan Itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu, 1) surat permohonan Itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan Itsbat nikah.
  • Fotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak lima rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas pengadilan, satu fotokopi Bunda simpan.
  • Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.

2. Membiayai panjar biaya perkara

  • Membayar panjar biaya perkara. Jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Bunda dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
  • Jika mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Bunda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi Bunda dari rumah ke pengadilan. Jika merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, Bunda dapat mengajukan sidang keliling.
  • Setelah menyerahkan panjar biaya, Bunda perlu meminta bukti perkara pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
  • Pengadilan akan mengirim surat pengadilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

4. Menghadiri persidangan

  • Datang ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti surat panggilan persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
  • Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada pemohon atau termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi pemohon atau termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
  • Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Bunda perlu mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta Bunda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan, di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang menghadiri pernikahan.

5. Putusan atau penetapan pengadilan

  • Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah.
  • Salinan putusan atau penetapan Itsbat Nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
  • Salinan putusan atau penetapan Itsbat Nikah dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
  • Setelah mendapatkan salinan putusan atau penetapan tersebut, Bunda dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan dengan menunjukkan bukti salinan putusan atau penetapan pengadilan tersebut.

Nah, itulah cara mengurus pengesahan nikah ke pengadilan agama agar dinyatakan sah secara hukum. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online