TEMPO.CO, Jakarta - Nama Komarudin Watubun selaku Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP acap muncul saat partainya melakukan pemecatan terhadap kader. Antara lain saat PDIP memecat Budiman Sudjatmiko pada Oktober 2023 dan memecat Effendi Simbolon pada November 2024.
Teranyar, Komarudin mengumumkan pemecatan Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP pada Senin, 16 Desember 2024. Pengumuman pemecatan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini tentu menjadi pertanyaan, apa sebenarnya tugas dari Bidang Kehormatan PDIP ini?
Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan atau SK bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP. Jokowi dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” kata Komarudin.
Tugas Bidang Kehormatan PDIP tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PDIP. Pada bagian keempat ihwal Penegakan Disiplin Partai, dijelaskan pada Pasal 10 ayat (1) bahwa Bidang Kehormatan bertugas menjaga kewibawaan, menegakkan citra partai dan disiplin anggota partai.
“Dewan Pimpinan Partai pada setiap tingkatannya mempunyai Bidang Kehormatan yang bertugas menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplin Anggota Partai,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Bidang Kehormatan PDIP juga bertugas menyusun Peraturan Disiplin Partai yang nantinya ditetapkan oleh DPP Partai. Tak hanya menyusun, Bidang Kehormatan PDIP juga berwewenang melaksanakan disiplin partai, baik di DPP Partai, DPD Partai maupun DPC Partai.
“Peraturan Disiplin Partai disusun oleh Bidang Kehormatan Partai dan ditetapkan oleh DPP Partai. Penegakan disiplin Partai dilaksanakan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tingkat DPP Partai, DPD Partai, dan DPC Partai.”
Di sisi lain, pada Pasal 12, dijelaskan bahwa Bidang Kehormatan PDIP juga berwenang memberikan rekomendasi rehabilitasi terhadap anggota partai yang dikenakan sanksi pembebastugasan atau pemberhentian sementara dapat mengajukan permohonan rehabilitasi.
Sebelumnya, Jokowi dinilai melanggar larangan bagi setiap anggota PDIP yang tertuang dalam AD/ART PDIP Pasal 22 huruf b dan c. Seperti dijelaskan dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024, ia dinilai melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai.
Selain itu, Jokowi dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada pemilu 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain.
Jokowi juga dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Penyalahgunaan kekuasaan ini dinilai menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Untuk itu, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai. Dalam kesimpulan Komite Etik dan Disiplin PDIP, disebutkan bahwa Jokowi terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan PDIP.
“Merekomendasikan kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai terhadap teradu saudara Joko Widodo,” demikian bunyi rekomendasi yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai pada Jumat, 11 Oktober 2024
Hingga akhirnya, terbitlah surat pemecatan resmi yang diteken di Jakarta, pada 4 Desember 2024. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Megawati dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebelum pengumuman, Hasto sempat menyampaikan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari PDIP.
“Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.