TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM, bisa dijadikan payung hukum untuk menebus ijazah para siswa yang ditahan di sekolah akibat kekurangan biaya.
Mantan Sekretaris Kabinet ini mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menekan peraturan pemerintah atau PP tersebut. Bahkan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk piutang UMKM saja, melainkan juga menyasar kepada masyarakat miskin lainnya seperti para nelayan dan kelompok tani.
"Menurut saya ini langkah konkret yang bisa diterapkan untuk (salah satunya) penebusan ijazah," ujar Pramono saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2024.
Pramono tidak menjabarkan secara gamblang alasan dari kebijakan ini bisa diterapkan pula untuk penebusan ijazah. Dia hanya menjanjikan kalau terpilih menjadi gubernur Jakarta, PP Nomor 47 Tahun 2024 ini bisa sebagai pegangan untuk membantu masyarakat yang ingin menembus ijazahnya.
"Jadi UMKM yang terlilit hutang dan tidak bisa membayar, akibat pandemi, bencana alam atau berbagai alasan yang lain, pemerintah telah menyiapkan skema untuk itu. Ini bisa diterapkan untuk menebus ijazah anak di setiap tingkatan sekolah," ucap Pramono.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengaku tidak sedikit yang mengadu kepadanya soal kendala menebus ijazah ini. Pramono menyatakan sangat sedih mendengar keluhan tersebut. Dia juga berjanji akan memutihkan seluruh ijazah yang ditahan di sekolah.
"Kondisi begini hampir saya temui di setiap sekolah. Baik negeri dan swasta. Jadi saya pasti akan memutihkan ijazah yang masih ditahan itu," ujar Pramono.
Adapun soal ijazah yang ditahan di sekolah, biasanya disebabkan oleh hutang yang belum dibayarkan siswa atau walinya. Hutang itu bisa berupaya bayaran uang sekolah, uang buku, atau pembayaran lainnya yang telah disepakati sebelumnya. Ijazah yang ditahan akan diberikan kembali kepada para siswa jika hutang tersebut dilunasi.
Sedangkan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan peraturan baru yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Peraturan itu diterbitkan setelah pemerintah mendengar saran dan aspirasi dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Disadur dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah berharap dari kebijakan ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan. Mereka dianggap sebagai produsen pangan yang sangat penting dan harus mendapat bantuan dari pemerintah untuk meneruskan usaha-usahanya.