Catatan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, Terbanyak di Jakarta

1 month ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh di Indonesia. Namun, berdasarkan catatannya, dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terbanyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

"Wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang mana terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 337 kasus," kata Atnike saat menyampaikan catatan akhir tahun 2024 Komnas HAM dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia menuturkan, mayoritas kasus dugaan pelanggaran HAM di Jakarta berhubungan dengan dugaan pelanggaran atas hak kesejahteraan.

Untuk peringkat kedua terbanyak, lanjutnya, terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 232 kasus. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah ketiga terbanyak terjadinya dugaan pelanggaran HAM dengan jumlah 227 kasus.

Dalam kesempatan itu, Atnike juga menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan sehubungan dugaan pelanggaran HAM.

Dia mengatakan, ada sebanyak 663 aduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan polisi sepanjang 2024.

Atnike mengatakan, selain polisi, dugaan pelanggaran HAM terbanyak juga melibatkan pemerintah daerah (pemda). Menurut catatan Komnas HAM, pemda diadukan dengan jumlah 433 kasus.

"Di posisi ketiga ditempati swasta atau korporasi dengan 321 aduan," ujar Atnike saat peringatan hari HAM internasional di kantornya, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Atnike menambahkan, dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak dilanggar dan diterima adalah terkait hak atas kesejahteraan dengan jumlah 813 aduan.

Kemudian, tambah dia, hak memperoleh keadilan sebanyak 758 aduan dan hak atas rasa aman sebanyak 212 aduan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.

Atnike mengatakan, dari semua aduan yang diterima Komnas HAM, sebanyak 354 kasus telah melewati proses pemantauan dan penyelidikan. Kemudian terdapat 63 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diselesaikan lewat mediasi.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Bidang Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, tingginya aduan yang diterima lembaganya menandakan negara masih abai dalam melindungi hak dasar warganya. Dia mengatakan, kondisi ini tidak banyak berubah pasca reformasi.

“Harus diakui di mana-mana masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaiannya di tingkat pemerintah masih belum maksimal,” kata Anis.

Meski begitu, Anis melanjutkan, Komnas HAM punya keterbatasan kewenangan dalam penegakan HAM. Dia menyebutkan seringkali rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya tidak ditindaklanjuti.

“Kami terkadang sudah bekerja melampaui kewenangan, tetapi penegakan HAM juga terkait dengan sikap politik dan hukum dari pemerintah,” katanya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online