TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan nama pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna hari ini Kamis, 5 Desember 2024. Ada masing-masing lima pimpinan dan dewas KPK yang akan disahkan dalam sidang hari ini.
"Kami menunggu bagaimana penetapan atau pelantikannya setelah sidang paripurna yang Insya Allah yang akan kami lakukan 5 Desember mendatang," kata Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Komisi III DPR terlebih dahulu akan menyampaikan laporan mengenai hasil fit and proper test para capim dan cadewas hingga terpilih masing-masing lima pimpinan dan dewas. Kemudian, barulah DPR mengesahkan kesepuluh nama tersebut.
Setelah mengesahkan nama para capim dan cadewas, kata Puan, DPR akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, presiden akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kemudian kami proses sesuai mekanisme, akan berkirim surat kepada pemerintah atau presiden," kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, sepuluh nama tersebut telah terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak oleh anggota Komisi III DPR pada Kamis, 21 November 2024. Pemilihan pimpinan dan dewas KPK dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Adapun lima pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima nama pimpinan terpilih itu, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua KPK. Setyo mendapatkan perolehan suara tertinggi, yakni 46 suara.
Sementara itu, lima dewas KPK terpilih untuk periode masa jabatan 2024-2029 antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Benny dan Chisca sama-sama mendapatkan suara terbanyak, yakni 46 suara.
Sebelum mengerucut menjadi lima orang, Komisi III DPR telah menguji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan dan 10 calon dewas KPK. Uji dilakukan selama rentang 18-21 November 2024. Setiap calon diuji selama 90 menit di ruang rapat Komisi III.