TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto setelah rugikan keuangan negara Rp.300 triliun. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Hukuman ini memicu sorotan publik yang menganggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatannya. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi di Indonesia selama ini kerap dinilai kurang memberikan efek jera. Sorotan pun tertuju pada hakim Eko Aryanto.
Siapa Hakim Eko Aryanto?
Dilansir dari Antara, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana pada 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian pada 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan pada 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Pada 2017, Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan. Dari hasil kerja kerasnya tersebut dengan memiliki banyak pengalaman terutama pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjanya.
Setelah itu, Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya Seperti salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Dari perkara kasus kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Eko Aryanto telah memutuskan mengenai vonis hukuman penjara tersebut. Namun, dari hasil tuntutannya tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat sehingga menjadi Hakim Ketua Eko Aryanto tersebut menjadi pembicaraan publik karena telah memberikan keputusan yang tidak adil karena terdakwa telah merugikan negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan. Hakim Eko kemudian mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.
Sharisya Kusum Rahmanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.