Jakarta -
Egg freezing atau pembekuan sel telur kerap dipilih sebagian orang untuk memiliki anak di kemudian hari. Apa sebenarnya hukum egg freezing atau pembekuan sel telur dalam Islam ya, Bunda?
Konsep pembekuan sel telur atau egg freezing mungkin tak lagi asing didengar ya, Bunda. Tetapi, tidak semua orang mengetahui proses lengkap yang ada di dalam teknologi tersebut.
Apa itu egg freezing?
Pembekuan sel telur dikenal sebagai oocyte cryopreservation dan merupakan salah satu bentuk assisted reproductive technology (ART). Selama prosedur tersebut dilakukan, obat-obatan digunakan untuk merangsang sel telur tumbuh.
Telur-telur tersebut kemudian diambil dari ovarium dan dibekukan untuk disimpan. Di kemudian hari, telur-telur tersebut dapat dicairkan dan digabungkan dengan sperma untuk menciptakan embrio. Embrio tersebut kemudian dapat ditanamkan ke dalam rahim selama siklus transfer embrio.
Meskipun beberapa orang mungkin memilih untuk membekukan telur mereka untuk digunakan di kemudian hari, pembekuan telur juga dikaitkan dengan donasi telur ketika seorang pendonor memberikan telur untuk digunakan orang lain selama perawatan kesuburan.
Apa pun alasan egg freezing, tujuan keseluruhannya sama yakni menyimpan telur memungkinkan seseorang untuk menjaga kesuburan dengan mengambil telur di usia yang lebih muda, yang dapat digunakan di kemudian hari. Meskipun hal ini tidak akan menjamin kehamilan, hal ini dapat meningkatkan peluang keberhasilan pembuahan di kemudian hari.
Proses dan jangka waktu egg freezing
Meskipun jangka waktunya mungkin sedikit berbeda, Bunda dapat memperkirakan seluruh proses egg freezing akan memakan waktu antara 2 hingga 3 minggu untuk diselesaikan. Sebagian besar siklus dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 2 minggu.
Merangsang ovarium untuk menghasilkan telur disesuaikan dengan siklus menstruasi Bunda untuk memastikan hasil yang optimal. Selama proses ini, ovarium dipantau secara saksama menggunakan USG dan pemeriksaan darah untuk memeriksa kadar hormon.
1. Pemeriksaan medis
Pertama, Bunda perlu menemui dokter kesuburan untuk mendiskusikan keinginan Bunda untuk membekukan sel telur. Dokter akan menjadwalkan pemeriksaan untuk melengkapi riwayat medis lengkap, pemeriksaan darah, dan pemeriksaan hormon.
Selain itu, Bunda dapat menjalani USG transvaginal untuk melakukan penghitungan folikel antral (AFC), yang merupakan cara untuk menilai cadangan ovarium, atau jumlah sel telur yang tersisa di ovarium.
Selama waktu ini, dokter kesuburan akan menguraikan protokol stimulasi yang direkomendasikan untuk memastikan bahwa jumlah sel telur maksimum dapat diambil dengan aman tanpa membuat Bunda berisiko mengalami sindrom hiperstimulasi ovarium. Sindrom ini adalah reaksi yang dapat terjadi sebagai respons terhadap suntikan hormon yang diterima wanita selama stimulasi ovarium.
Dokter juga akan memberikan perkiraan jumlah sel telur yang diharapkan dapat diambil, serta menguraikan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperlukan untuk merangsang ovarium dan mempersiapkan pengambilan sel telur.
2. Stimulasi dan pemantauan ovarium
Tergantung pada rekomendasi dokter dan siklus menstruasi Bunda saat ini, Bunda dapat memulai proses ini dengan mengonsumsi pil KB atau obat lain seperti estrogen, lupron, atau Aygestin untuk membantu menyinkronkan folikel sehingga folikel merespons dengan cara yang sama terhadap obat stimulasi yang akan Bunda konsumsi nanti.
Jika kontrasepsi atau obat sinkronisasi lainnya direkomendasikan, Bunda biasanya akan mulai meminumnya selama menstruasi atau segera setelah ovulasi terjadi.
Bunda akan terus dipantau baik dengan tes darah atau USG untuk memastikan bahwa Bunda memulai suntikan stimulasi pada waktu yang tepat. Setelah Bunda diizinkan untuk memulai suntikan, dokter atau koordinator perawatan Bunda akan memberikan petunjuk terperinci untuk melakukan suntikan sendiri.
Suntikan ini akan diberikan selama sekitar 10 hingga 12 hari berturut-turut. Selama hari-hari tersebut, Bunda akan dipantau secara teratur, dan dokter dapat menyesuaikan dosis dan kombinasi obat-obatan Bunda, tergantung pada bagaimana tubuh Bunda merespons suntikan tersebut.
Pada hari ke-5 atau ke-7, ovarium Bunda mungkin mulai membesar jadi jangan heran jika dokter Bunda menyarankan untuk tidak melakukan aktivitas yang lebih berat seperti berlari atau latihan berdampak tinggi selama waktu ini.
Selama fase stimulasi, Bunda biasanya akan menjalani 3 hingga 5 kunjungan pemantauan untuk menilai perkembangan folikel Bunda. Setelah folikel mencapai ukuran yang baik, Bunda akan menerima suntikan pemicu, yang merupakan obat suntik yang biasanya berupa human chorionic gonadotropin (hCG), lupron, atau kombinasi keduanya.
3. Pengambilan telur
Juga dikenal sebagai pengambilan sel telur, pengambilan sel telur adalah proses pengambilan sel telur dari ovarium Bunda. Selama proses ini, Bunda akan tiba di kantor dokter atau klinik dan infus akan diberikan. Ini akan memungkinkan mereka memberikan anestesi umum untuk prosedur tersebut karena Bunda akan tertidur selama proses berlangsung.
Selama pengambilan sel telur, dokter akan menggunakan probe ultrasonografi transvaginal dengan jarum, yang dimasukkan ke dalam folikel Bunda di bawah bimbingan ultrasonografi. Cairan di dalam folikel yang berisi sel telur disedot dan dikumpulkan ke dalam tabung, yang kemudian diberikan kepada embriolog.
Embriolog akan memeriksa cairan folikel dan mengidentifikasi sel telur. Seluruh proses ini memakan waktu sekitar 10 hingga 20 menit. Begitu Bunda bangun, dokter akan memberi tahu berapa banyak sel telur yang berhasil diambil.
Jumlah sel telur yang berhasil diambil bergantung pada beberapa variabel, dengan usia dan cadangan ovarium sebagai dua faktor terpenting. Secara umum, orang yang berusia 40 tahun ke atas memiliki lebih sedikit sel telur yang berhasil diambil dibandingkan dengan orang yang lebih muda atau berusia di bawah 35 tahun.
4. Pemulihan dan egg freezing
Tidak jarang mengalami kram, kembung, sembelit, dan bercak vagina selama 24 jam pertama setelah pengambilan sel telur. Sebagian besar pasien dapat meredakan ketidaknyamanan dengan pereda nyeri yang dijual bebas atau bantalan pemanas seperti dikutip dari laman Healthline.
Jika Bunda mengalami nyeri perut yang lebih parah, merasa pingsan atau pening, atau mengalami pendarahan vagina yang banyak, segera hubungi dokter untuk bantuan lebih lanjut.
Terakhir, dalam beberapa jam setelah pengambilan sel telur, sel telur matang yang berhasil dikumpulkan akan dibekukan melalui proses yang dikenal sebagai vitrifikasi. Proses ini mengandalkan pembekuan cepat melalui penggunaan nitrogen cair untuk meminimalkan risiko terbentuknya kristal es pada telur, dengan tujuan meningkatkan tingkat kelangsungan hidup.
Hukum egg freezing atau pembekuan sel telur dalam Islam
Menurut Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wachid yang merupakan Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa di dalam Islam, proses pembekuan sel telur tidak diharamkan selama pembuahannya dilakukan oleh sperma suami sah wanita tersebut.
"Jika itu digunakan untuk proses konsepsi dengan sperma suaminya dalam tabung ya tidak masalah," kata Wawan seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
Hal ini akan menjadi masalah jika sel telur yang dibekukan dibuahi oleh sperma yang bukan suami sah dari wanita tersebut. Hukumnya, kata Wawan, adalah haram.
"Ini jadi perzinaan model baru, hukumnya haram," kata dia.
Terkait bayi tabung sendiri, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan sejak 1979, beberapa poin berikut perlu diperhatikan ya, Bunda, seperti dikutip dari laman MUI:
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)