Jurus Pemerintah Agar Jakarta tidak Tenggelam

1 month ago 29

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Daerah Khusus Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan permukaan tanah di Jakarta terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun di antaranya akibat penggunaan air tanah. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat saja membuat Jakarta tenggelam karena permukaan laut lebih tinggi dibandingkan daratan.

"Kalau main di wilayah pesisir utara Jakarta, badan kita itu sudah berada di bawah muka air laut," kata Ika saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengusulkan cara untuk mengatasi penurunan daratan Jakarta , yaitu dengan jalan mengurangi penggunaan air tanah secara berlebihan. Ika meminta agar masyarakat mengutamakan penggunaan air dari pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

"Jadi, paling banyak land subsidence (fenomena penurunan tanah) itu karena penggunaan air tanah. Kalau menggunakan air tanah, pasti akan berdampak terhadap penurunan muka air tanah," kata Ika. "Dengan tidak menggunakan air tanah secara berlebihan maka akan mengurangi land subsidence itu. Mudah-mudahan semua masyarakat bisa saling memahami dampak ini."

Ia menyebutkan, risiko penggunaan air tanah secara berlebihan akan mengakibatkan penurunan permukaan daratan menjadi lebih rendah dari permukaan laut. Sebab penggunaan air tanah secara berlebihan akan membuat permukaan daratan menjadi tidak kokoh untuk menahan beban bangunan di atasnya.

Hasil riset Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2016 menunjukkan bahwa permukaan daratan Jakarta mengalami penurunan hingga 12 centimeter per tahun di sejumlah wilayah. BKAT melakukan pemantauan di 26 titik dengan jalan membandingkan kondisi permukaan tanah pada 2015 dan 2016. Hasilnya, sebanyak 22 titik pemantauan mengalami penurunan muka tanah hingga 12 centimeter. Hanya ada empat titik yang mengalami kenaikan muka tanah hingga 5 centimeter.

Peneliti BKAT Firman Maliki Abdullah mengatakan sebagian besar titik pantau yang menunjukkan penurunan muka tanah mengalami penurunan tinggi. Lokasi yang mengalami penurunan muka tanah cukup tinggi adalah Muara Angke, Penjaringan, dan Cilincing. ”Sementara ada empat lokasi mengalami kenaikan muka tanah meski tak signifikan, yaitu di Cakung, Pegangsaan Dua, Batu Ceper (Tangerang), dan di Latumenten,” kata Firman, yang dikutip dari website BKAT, yaitu bkat.esdm.go.id.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pemerintah provinsi telah memiliki regulasi khusus terkait penggunaan air tanah. Yaitu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Tindak lanjut dari peraturan itu, beberapa lokasi yang dilarang menggunakan air tanah, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat sejak Sejak 1 Agustus 2023. 

Pemerintah juga terus mendorong penggunaan air PDAM. Pemerintah provinsi berencana menuntaskan pembangunan jaringan pipa PDAM bagi daerah yang belum terjangkau air bersih, tahun depan. Rencana itu tertuang dalam nota kesepakatan antara tiga menteri dan gubernur, serta masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Pemerintah provinsi juga berencana mempercepat pelarangan penggunaan air tanah, khususnya bagi masyarakat di wilayah Jakarta. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya menjelaskan bahwa pelarangan tersebut akan diteken untuk mengatasi penurunan muka tanah Jakarta, khususnya di wilayah pesisir Utara Jakarta.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online